Home / NTT

Bupati TTU Falen Kebo Terapkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas Wajib Parkir Saat Libur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU — Akhir pekan ini, suasana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tampak berbeda dari biasanya. Jalanan yang biasanya ramai dengan kendaraan dinas kini terlihat lebih sepi. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk tetap berada di kantor selama hari libur.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran serta memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.

Baca Juga :  Gubernur NTT Melki Laka Lena Percepat Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menginstruksikan kebijakan ini dalam rapat perdana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/3). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari libur harus diparkir di kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas, harus lebih tertib agar anggaran tidak terbuang percuma,” jelas Bupati Yosep.

Salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, terutama pengeluaran bahan bakar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada akhir pekan.

Baca Juga :  Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

“Kami sering menemukan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut pakan ternak dan kayu bakar. Hal ini tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sopir kendaraan dinas diwajibkan bertanggung jawab atas kendaraan yang digunakan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di kantor bupati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : iNEWS

Berita Terkait

Gubernur NTT Sambut Audiensi Komunitas Konten Kreator dan Aktivis Muda
Bupati TTU Ungkap Alasan Sekolah Lima Hari: Demi Waktu Berkualitas Keluarga
Bupati TTU Sambut Kunjungan Duta Timor Leste, Bahas Kerja Sama Pasokan Sayuran ke Oecusse
Warga Desa Maukabatan Laporkan Kepala Desa ke Bupati TTU, NTT
Bupati Falent Kebo Ungkap Pilihan Realistis untuk Kemajuan TTU: “Lebih Baik Diakui Tertinggal, Daripada Pura-pura Maju”
Gubernur NTT Melki Lana Berikan Pesan Khusus dalam Syukuran Gedung Baru Akademi Teknik Kupang
Bupati TTU Siapkan Lahan 6 Hektare untuk Sekolah Rakyat dari Kemensos
Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru