DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU —Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SMP Negeri Bian, karena diduga menelantarkan istri dan anaknya di Kabupaten Malaka. Guru tersebut berinisial Fajario Ronaldo Ghudi (FRG).
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada Jumat, 2 Mei 2025, Bupati Falen menegaskan bahwa proses pemanggilan terhadap FRG akan segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, ia akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika memang benar terjadi penelantaran keluarga oleh ASN di lingkungan Pemkab TTU, maka yang bersangkutan akan kami periksa dan diproses sesuai ketentuan. Bila terbukti, akan diberhentikan,” ujar Bupati Falen melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yoseph Frent R. Omenu, menyatakan bahwa FRG saat ini tengah menjalani sanksi pembinaan di bawah pengawasan dinas sejak tahun 2024. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyerahkan prosesnya ke BKDPSDM. Namun sampai sekarang hasil finalnya belum keluar,” terang Frent Omenu.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya