Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sempat memberi kesempatan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk dengan wanita yang diduga menjadi pihak ketiga. Namun, karena tak ada itikad baik dari FRG, proses hukum tetap dilanjutkan.
Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi, mengonfirmasi bahwa ASN bersangkutan terancam sanksi disiplin berat berupa pemecatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Karena tidak menunjukkan niat baik dan sudah melalui pembinaan tanpa hasil, kami akan merekomendasikan pemberhentian FRG sebagai PNS kepada Bupati TTU,” ujar Alexander.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : TRIBUNNEWS
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2