Cegah PETI di Blok 6 HST, Satgas AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Rutin Patroli

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana diatur pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyebutkan beberapa modus operandi pelaku tambang ilegal.

Pelaku PETI, kata Kompol Rokhim tidak bisa menambang di dalam konsesi. Karena itu, mereka biasanya mencoba di area perbatasan atau luar konsesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu berdasarkan temuan tahun sebelumnya, 2021 dan 2024 dengan adanya aktivitas PETI di Desa Manggunang Sebrang. Terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM. Tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal.

“Itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” tutup perwira melati satu itu.

Reporter: HN Lazuardi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : HN Lazuardi
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Tandatangani Komitmen Anti-Korupsi: “Langkah Konkret Menuju Pemerintahan yang Bersih!”
Bupati Tanah Bumbu Dorong Pembangunan Zona Integritas di Lingkup Pemkab
Kemenhut RI Serahkan 500 Bibit Tanaman ke Tanah Bumbu Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Andi Rudi Latif Sambut dan Lepas Dandim 1022 Tanahbumbu
Bupati Andi Rudi Latif Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Dewan Kesenian Tanah Bumbu 2025–2030
Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas
Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Senin, 28 April 2025 - 12:36 WIB

Direktur Utama PLN Sebut Penghargaan dari LinkedIn Sebagai Bukti Keberhasilan Transformasi Perusahaan

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Kamis, 17 April 2025 - 12:28 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Surplus Hidrogen Nasional Capai 125 Ton, Siap Jadi Energi Alternatif

Senin, 14 April 2025 - 11:41 WIB

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Tegaskan Komitmen Transisi Energi dengan Kolaborasi Masdar

Kamis, 10 April 2025 - 12:47 WIB

Direktur Utama PLN: Transaksi SPKLU Lebaran 2025 Naik Hampir 5 Kali Lipat

Kamis, 3 April 2025 - 07:07 WIB

Direktur Utama PLN Pastikan Kelistrikan Nasional Andal Selama Lebaran 2025

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:56 WIB

Istri Arief Rosyid Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru