BeritaDaerahEkonomi & Bisnis
CV. Sumayyah Nur Meccah Melawan Putusan Pemda Kepsul

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Belum sebulan dilarang (segel) untuk melakukan Jual-Beli BBM di Lokasi yang menjadi status quo terkait rekomendasi dan perizinan, CV. Sumayyah Nur Meccah kembali melawan arahan dan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), melalui Disperindagkop & UKM pada 25 November 2021 kemarin, yang menghentikan aktivitas CV. Sumayyah Nur Meccah berdasarkan Pembatalan Rekomendasi No. 048/109/KS/VI/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Penulis | : TIM |
Editor | : Harris |
Sumber | : Warga Sula Selatan |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE