Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Jumat, 2 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rencana revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

Baca Juga :  Bicara Kesejahteraan Rakyat, LaNyalla Beberkan Tiga Kunci di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian
Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat
Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru