DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan,(Halsel) Provinsi Maluku Utara,( Malut) Hayat Yusup, diduga menggelapkan dana desa dan menahan pembayaran gaji serta tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua bulan pada akhir 2024. Sejumlah proyek fisik yang tercantum dalam APBDes 2024 juga dilaporkan mangkrak tanpa kejelasan realisasi.
Merespons dugaan tersebut, praktisi hukum Sarwin Hi Hakim SH. menegaskan bahwa kasus ini harus segera masuk ranah pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyalahgunaan dana publik oleh kepala desa bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk dugaan korupsi yang bisa dijerat dengan undang-undang.
“Jika benar dana desa diselewengkan dan hak-hak BPD tidak dibayarkan, maka itu memenuhi unsur Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Sarwin, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurut Sarwin, Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 8 menyangkut penggelapan dalam jabatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya