Dinsos DKI Jakarta Terus Lakukan Verifikasi Validasi DTKS Untuk Pastikan Kelayakan Penerima Bansos dan Akuntabilitas Anggaran

Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional. Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, pada Rabu (11/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain. “DTKS ini kita sandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Selain itu, kami juga lakukan melalui pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” jelasnya.

Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022. Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639. Selanjutnya, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT dan penerima PBI JKN. “Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” lanjutnya.

Dasar dari penentuan fakir miskin sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:
1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Baca Juga :  PAN dan PKB Saling Sindir, Namun Tetap Menjaga Peranya

Sedangkan, variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:
1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
2. Tidak memiliki mobil;
3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Evaluasi juga telah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023. Dari penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 206.695 orang, sebanyak 6.107 orang dikeluarkan dari data dengan rincian: meninggal dunia sebanyak 2.516 orang, pindah luar Jakarta sebanyak 37 orang, memiliki mobil sebanyak 2.453 orang, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.059 orang, serta memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 42 orang.

Selanjutnya, untuk penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari 21.172 orang, ada 282 orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal dunia sebanyak 214 orang, pindah luar Jakarta sebanyak dua orang, memiliki mobil sebanyak 41 orang, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 25 orang.

Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari 15.355 orang, ada tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal sebanyak dua orang dan pindah luar Jakarta sebanyak satu orang. Sedangkan, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dari 2.527, yang dikeluarkan karena memiliki mobil sebanyak tiga orang.

Baca Juga :  Hasil Rembuk Rakyat PSI DKI Jakarta: Gibran, Heru, Grace Jadi Tiga Teratas

Selain itu, Dinsos juga menyerahkan DTKS kepada Dinas Pendidikan untuk memverifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Premi menegaskan, verifikasi lapangan masih terus dilakukan sampai akhir bulan ini terhadap seluruh penerima bansos. Kemudian, hasil verifikasi lapangan ini akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, data DTKS hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI akan terverifikasi oleh Kemensos.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS diterima atau tidak, dapat melihatnya melalui website siladu. jakarta. go. id. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait DTKS. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.

Proses verivali akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta. “Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Premi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : BERITAJAKARTA

Berita Terkait

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
Prabowo Minta Pejabat “Puasa” Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi Anggaran
Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII
“Kolaborasi Disiplin Hukum dan Psikologi: Pendekatan Baru dalam Penanganan Isu Hukum Keluarga Islam”
PDIP Pecat Effendi Simbolon Karena Berseberangan Prinsip
PDIP Optimis Jawa Tengah Masih Kandang Banteng
Respon Ganjar Soal Kekalahan PDIP di Pilkada Jawa Tengah
Buntut Membelot Dukung RK, PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pemkab Kaimana Jalin Kerjasama Dengan UPH, Bupati Freddy Thie Antar 7 Mahasiswa Raih Beasiswa

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:46 WIB

Bupati Freddy Thie Bertemu Kakanwil BPN Manokwari, Bahas Pembangunan Bandara Yamor

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:02 WIB

Lagi Lagi Oknum Polisi Malut Intimidasi Jurnalis 

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:45 WIB

Pemkab Kaimana Raih Penghargaan MCP Tertinggi Se-Papua Barat Tahun 2023

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:05 WIB

Muhammad Sinen Tekankan Pangkalan Minyak Tanah Wajib Utamakan Kebutuhan Warga

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:46 WIB

Pemkab Kaimana Ajak IDI Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:43 WIB

KODI Raja Ampat Minta KPU Hentikan Proses Perhitungan Suara

Berita Terbaru

Nasional

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Rabu, 4 Des 2024 - 19:45 WIB