Distransnaker Halteng: Kami Tidak Gagal dalam Penyelesaian Persilisihan, Sudah Sesuai Regulasi

Rabu, 28 Juni 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG – Dinas Trasmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah (Distrasnaker) dalam Press release nya menjelaskan terkait Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Pekerja Buruh Jufri Muchtar dan Djauhar Muhidin yang beselisih dengan  PT. Hillcon Jaya Sakti, (HJS-red) telah selesai setelah melalui empat kali sidang mediasi.

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Halteng Safrin Ishak menjelaskan bahwa berdasarkan Pemecatan dan Perselisihan yang diterima dari pekerja Jufri Muchtar cs adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, atas dasar tersebut pihaknya telah melakukan mediasi secara Tripartit sebanyak empat kali,ucap Safrin ishak kepada media.Rabu,28/6/2023.

Lanjut Safrin, Setelah melalui tahapan mediasi dan pada sidang mediasi kedua pada tanggal 16 Mei 2023 Pihak Managemen PT. HJS memutuskan untuk menerima kembali keedua Pekerja tersebut untuk bekerja kembali namun ditempatkan pada Open Site PT. HJS di Kalimatan Timur, sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi ke dua yang telah ditandatangin para pihak dan saksi, yakni pada point ke tiga dalam berita acara tersebut menjelaskan “apabila ada kebijakan lain dari pihak managemen maka pihak ke 2 (Pekerja) sanggup dimutasi ke site lain (All Site).

Disisi lain kedua belah pihak menandatangi berita acara mediasi secara terpisah pekeja Jufri Muchtar cs bekeberatan menerima hasil keputusan mediasi dengan alasan mereka adalah pekerja lokal sehingga mereka meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali sehingga mereka bisa diterima bekerja pada PT. HJS site WBN. Dengan alasan tersebut maka pada tanggal, 7 Juni 2023 Disrasnaker Halteng melakukan upaya negosiasi langsung ke ke Office PT. Hilcon Jaya Sakti di Lelilef dan hasil negosiasi tersebut Managemen PT. HJS bersedia menerima kembali keduanya sebagai pekerja pada PT. HJS Site WBN dengan Durasi Kontrak Selama 3 Bulan.

Lebih jauh Mediator Distransnaker Halteng Safrin Menjelaskan pada tanggal 14 Juni 2024 dilakukan mediasi ke empat dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana hasil negosiasi Disnakertrans dengan Managemen PT. HJS yang  tertuang dalam risalah Tripartit namun lagi-lagi kedua pekerja menolak atas keputusan bahwa PT. HJS siap menerima mereka kembali bekerja di Site WBN, pada saat yang sama juga Jufri Mochtar cs kembali melakukan aduan yang lain.

Baca Juga :  Penggelapan Iuran Partai Sebesar 50 Juta, Oleh Rustam Djalil CS, Berujung SK PLT Siluman

Pada prinsipnya untuk aduan terkait dengan PHK sepihak itu sudah tuntas sebagaimana tertuang dalam berita acara dan risalah tripatrit, dan kedua pekerja sudah seharusnya kembali bekerja pada PT. HJS site WBN, terkait dengan aduan yang baru silahkan diadukan kembali sesuai prosedurnya dan kita siap untuk memprosesnya, keliru kalaupun Distransnaker Halteng dinilai gagal dalam hal ini sebagimana pemberitaan sebelumnya pada media Detikindonesia.co.id, edisi (21/06/23).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA AMIN
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 
Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Memperingati Hari Pendidikan, BEM FIP Unutara Gelar Dialog Publik 
Distribusi 285 Kaleng Sianida Tanpa TDG, Pemda Halsel Diduga Abaikan Permendag
Gerakan Buruh dan Aliansi Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi di Kediaman Gubernur Maluku Utara ‎
Pj Kades Kusubibi Prioritaskan Pembangunan Air Bersih untuk Warga
Pasca dipilih Sebagai Ketua DPC ,Alim Rahman Sebut: Hanura Tetap Bersama Bassam-Helmi 

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:36 WIB

Kodam VI/Mulawarman Dukung Percepatan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polresta Balikpapan Siapkan Ratusan Personel untuk Amankan Kunjungan Tamu VVIP

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:04 WIB

Polresta Balikpapan Kawal Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji di Bandara SAMS

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:54 WIB

Operasi SAR Kapal Ferry Muchlisa Resmi Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gubernur Kaltim Minta PLN Selesaikan Penyambungan Listrik di 110 Desa Belum Teraliri

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:08 WIB

Mitra Driver Online Kaltim Serukan Aksi Nasional pada 20 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:16 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Aparatur Desa Gunung Sari Resahkan Sopir Truk Sawit

Berita Terbaru