Dua Orang Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi Diciduk Polda Sumut

Selasa, 9 Januari 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,MEDAN– Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena pengedar narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2023).

Ia mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

Baca Juga :  Sebanyak 83 Personel Polres Langkat di Cek Urine Oleh Biddokkes Polda Sumut, Ini Hasilnya

“Polisi dilapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN
Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025
Bupati Maluku Tengah Resmi Berangkatkan Lima Atlet Sepak Bola ke Turnamen Malaysia
1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat
Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin
Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:14 WIB

Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 17:07 WIB

Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Berita Terbaru