Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah mendakwa 2 orang Terdakwa yaitu berinisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor :13/Pid.B/2024/PN. Lbh.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.

Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga kemarin pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Dua Pria di Langkat Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak

 

Dan ternyata putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut

 

1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum

 

3.Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T  dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan

Menetapkan barang bukti berupa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores