Hukum & KriminalPeristiwa

Dugaan Mafia Tanah, Polres Tangsel Didesak Usut Laporan Korban

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Merasa ditipu oleh Penjual tanah, Seorang warga bernama Judrianto melalui Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi Nomor : B/592/III/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN tertanggal 29 Maret 2022 dengan Terlapor Pury Kembangan, Dedy Sutami, Leonard Tulus dan Syarif.

Kronologinya, Seorang warga bernama Judrianto telah membeli tanah kepada Dedy Sutami sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2022 yang dibuat PPAT Leonard Tulus Simangungsong, S.H. Tanah tersebut seluas 135 Meter persegi dan terletak di Jalan Ciater, RT 001/RW 009, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banteng.

Dalam Jual Beli tanah tersebut, Penjual menyampaikan kepada Pembeli bahwa untuk pembayaran supaya dibayarkan melalui Pury Kembangan dan Pembeli pun mengikuti yang sampaikan Penjual tanah.

Baca Juga :  Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

Namun, ketika dalam proses Penerbitan Sertifikat Baru, Pemilik tanah kemudian menjual lagi tanah tersebut kepada Pihak ketiga sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 20/2022 tertanggal 18 April 2022 dihadapan PPAT Raden Adrianto, S.H. Dan hal ini telah terkonfirmasi melalui Surat PPAT Raden Adrianto, S.H tertanggal 19 Agustus 2022 kepada Kuasa Hukum Judrianto.

Setelah dilaporkan ke Polisi, Pury kembangan dan Dedy Sutami melalui kuasanya berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan perdamaian tetapi setelah ditunggu-tunggu hingga saat ini janji tersebut tinggal janji dan jutru ketika diingatkan selalu beralasan bahkan Dedy Sutami sudah tidak bisa dihubungi.

“Kami Mendesak Polres Tangsel mengusut dan memproses Laporan klien kami karna klien kami telah dirugikan atas perbuatan oknum-oknum mafia tanah. Masa tanah yang sudah di jual dengan AJB kemudian dijual lagi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pembeli yang pertama”. Ujar Arianto, Kuasa Hukum Judrianto.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa Raih Penghargaan Sebagai The Best Inspirative Woman 2022

Ia menambahkan bahkan Pury Kembangan selaku pihak yang menerima pembayaran tanah dari kliennya selalu berkilah ketika diundang bertemu.

Perbuatan penjual tanah tersebut patut dikualifisir sebagai dugaan mafia tanah karna ia bisa menjual satu objek tanah ke beberapa pembeli dan ini harus ditindak tegas karna perbuatan seperti ini merasahkan masyarakat.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda