Forum Tanah Air Temui Ketua DPD RI, Serahkan 10 Manifesto Politik

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima Forum Tanah Air (FTA) di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam kesempatan itu FTA menyerahkan 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik.

Hadir Ketua FTA Indonesia, Donny Handricahyono, Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA antara lain Ahmad Fauzi dan Alfa Camrilla (Perwakilan FTA DKI Jakarta), Rusdi Ikhsan Aminy dan Nurjana Nasaru (FTA Sulawesi Utara) dan Muhammad Syafrudin P (FTA dari Kalimantan Barat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, ekonom Ichsanuddin Noorsy dan pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei.

LaNyalla menyampaikan bahwa ada beberapa bagian dari Manifesto Politik yang sama atau beririsan dengan upaya DPD RI mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa yang kemudian disempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum.

“Misalnya pada proposal kenegaraan dari DPD RI pada nomor dua. Yakni membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan, selain dari anggota partai politik. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai,” tuturnya.

Tidak mungkin, lanjutnya, pembuatan UU yang mengikat 270 juta rakyat hanya ditentukan oleh 9 ketua umum partai yang ada seperti sekarang.

“Sebagaimana kita ketahui, menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘kelompok’, dengan tujuan memperjuangkan kepentingan anggota. Artinya hakikat dari partai politik dalam tata negara layak disebut sebagai Political Group Representative. Sehingga tidak bisa disebut sebagai Wakil Rakyat murni. Lebih tepatnya Wakil Partai,” ujar dia.

Baca Juga :  Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Sementara terkait usulan FTA tentang public recalling terhadap anggota DPR, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin menjelaskan bahwa hal itu sulit diterapkan di Indonesia.

“Di Amerika bisa diterapkan tapi di Indonesia akan sulit, karena Indonesia tidak seperti AS, dimana kaum berpendidikan di Indonesia lebih sedikit. Belum lagi sistem tersebut bisa saja di-engineering oleh aktor politik lain untuk me-recall anggota lainnya melalui sentimen publik,” kata dia.

Sementara itu Donny Handricahyono mengatakan Forum Tanah Air merupakan wadah para aktivis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri.

“Kami tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat, juga tidak berorientasi kepada parpol, tidak menjadi bagian dari parpol, bukan relawan dan juga bukan kader partai. FTA selalu fokus pada isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat untuk dicarikan solusi,” tegas Donny.

Adapun Manifesto Politik dari Forum Tanah Air (FTA) adalah:

1. Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) di tengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.

2. Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik,
dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.

Baca Juga :  Tanggapi Cawe-Cawe Jokowi, Anies: Esensi Pilpres Bukan Soal Meneruskan Kebijakan Kemarin

3. Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar
netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.

4. Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun
2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.

5. Menuntut pemisahan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Yudikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb.

6. Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002).

7. Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI
sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer,
lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara
asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Kebangsaan di HUT FKPPI Jatim, LaNyalla Kutip Wejangan Ki Hajar Dewantara

8. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar-besarnya (SPENDING-ORIENTED).

8. Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.

9. Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22,
tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentase royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.

10. Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33 UUD 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman
Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB