Front Nakes RSUD Chasan Boesoerie Kota Ternate, Maluku Utara Menggugat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Nakes RSUD CB Menggugat, menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk melunasi gaji TPP mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Pantauan media ini Selasa (20/12), aksi yang digelar ratusan massa ini dengan titik kumpul di depan RSUD CB Ternate, kemudian dilanjutkan ke Kediaman Gubernur Malut di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan tunggakan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS RSUD CB Ternate, yang belum dibayar kurang lebih 14 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 ini.

Baca Juga :  Peran Strategis KAHMI dalam Mengawal Kebijakan Publik di Halmahera Selatan

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 12, ASN berhak memperoleh Gaji Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Jo PermePAN-RB Nomor: 63 tahun 2011 Jo Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan, maka dari seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak berhak menerima TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa TPP ASN RSUD CB Ternate, diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Baca Juga :  Aksi Protes Kebijakan Menaikkan Harga BBM Oleh Pempus Terus Bergulir

“sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) Permendagri Nomor: 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelola keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS. Gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan, tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan, sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 ayat (4 dan 5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pasca dipilih Sebagai Ketua DPC ,Alim Rahman Sebut: Hanura Tetap Bersama Bassam-Helmi 
Panggung Demokrasi AJI Ternate: Suara Kebebasan Pers dan Jeritan Lingkungan yang Terkikis
Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB

Bupati Maluku Tengah Bahas Usulan Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PU

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:50 WIB

Bupati Maluku Tengah Sambut Letkol Hari Sandra sebagai Komandan Baru Kodim 1504 Ambon

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB

Bupati Maluku Tengah Soroti Masalah Irigasi Saat Bertemu Menteri Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 11:30 WIB

Bupati Maluku Tengah Wujudkan Visi “Bangkit” Lewat Reformasi Pelayanan Langsung

Selasa, 29 April 2025 - 13:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmi Lantik 30 Pengurus Baru TP-PKK untuk Masa Jabatan 2025–2030

Selasa, 29 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Maluku Tengah Berikan Dukungan Penuh untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Maluku: Generasi Muda Maluku Perlu Saling Mendukung dan Menghargai

Senin, 28 April 2025 - 11:05 WIB

Bupati Terpilih Ikram Umasugi Berikan Apresiasi kepada Kapolres Buru atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pembakaran Kantor KPU

Berita Terbaru