Gerebek Ruko Perdagangan Oli Ilegal, Polda Sumut Amankan 4 Orang Tersangka

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Ilegal, pada Jumat (25/8) lalu.

“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8/2023).

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Aliri Air ke Kebun Masyarakat, Satgas Yonif 126/KC Bersihkan Irigasi

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumatera Utara “informasi sementara dipasarkan di Sumut,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024
Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri
Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Kaimana Kembali Raih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024
Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual
Wakil Walikota Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja P3K Guru dan Nakes se-Kota Tidore
Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim Safitri Hemfri Siap Gugat Ke MK

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:17 WIB

KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:10 WIB

Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:15 WIB

Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:01 WIB

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:54 WIB

Wakil Walikota Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja P3K Guru dan Nakes se-Kota Tidore

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:58 WIB

Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim Safitri Hemfri Siap Gugat Ke MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:02 WIB

KPU Resmi Tetapkan MASI AMAN Menang di Pilkada Tidore 2024

Berita Terbaru

Daerah

Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri

Jumat, 6 Des 2024 - 20:10 WIB