GOBSI Kecam Intoleransi di RS Medistra, Ancam Tutup dan Buka Posko Diskriminasi

Senin, 2 September 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Selain itu, tindakan RS Medistra ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dalam lingkungan kerja. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada semua pekerja, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pekerja yang mengalami diskriminasi, DPP GOBSI juga membuka Posko Pengaduan Diskriminasi bagi karyawan atau buruh yang merasa telah didiskriminasi di tempat kerja mereka. “Kami mengundang seluruh karyawan dan buruh yang merasa mengalami diskriminasi untuk melaporkannya kepada kami. Posko pengaduan ini dapat diakses melalui hotline di nomor 0852-1760-0067,” tambah Denni Wahyudi.

Baca Juga :  Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara

DPP GOBSI menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan menuntut agar seluruh pihak menghormati hak individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa adanya diskriminasi. Langkah tegas ini diambil demi memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang, dan untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN
Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025
Bupati Maluku Tengah Resmi Berangkatkan Lima Atlet Sepak Bola ke Turnamen Malaysia
1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat
Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin
Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:57 WIB

Podcast Ngegas Rakyat Merdeka: Viva Yoga Dorong Gen Z untuk Berkreasi, Berinovasi, dan Berkontribusi di Wilayah Transmigrasi  

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:57 WIB

Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:58 WIB

Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:21 WIB

Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru