GPM Kota Ternate Desak KPK RI, Segera Periksa Plt Gubernur Malut

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak (KPK) RI memeriksa Plt Gubernur Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali terkait Kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Anggaran Mami (Mami) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,

Melalui Press Releasenya, menyarankan KPK menempuh jalur koordinasi dengan dengan penegak hukum (Kejati) lain untuk penanganan perkara ini di ambil alih oleh KPK,

Pasalnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada gelar perkara penetapan tersangkanya. Olehnya itu, KPK dengan segala kapasitas yang telah berikan undang-undang diperbolehkan segara mengambil alih kasus tersebut. Kata, Ketua GPM Kota Ternate Juslan J. Hi Latif.

“Menurut Juslan, Kasus dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum yang di indikasikan kuat melibatkan M. Al Yasin Ali, sejak menjabat wakil Gubernur Maluku Utara, sampai saat ini belum ada tersangkanya, Kami pastikan kalau kasus ini di ambil alih oleh KPK, maka Publik akan mendukung penuh langkah KPK tersebut,

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat daerah Provinsi maluku utara ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) Pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 yang diduga ditanda tangani oleh M. Al Yasin Ali yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Anggaran perjalanan dinas merupakan hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara baik di dalam daerah maupun diluar daerah.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Langkat Diduga Rangkap Pengurus sebagai Sayap Parpol LPK: Pilih Sayap Parpol atau Kades 

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dilakukan pemotongan untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya, Apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi atas terbitnya SK pemotongan anggaran perjalanan Dinas.

Sebelumnya hasil audit inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 499.362.410, Selain itu pengelolaan Anggaran Non-budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan Dinas dan belanja makanan – minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp.760.225.186.

Bahkan untuk pengeluaran atas belanja perjalanan Dinas dalam daerah maupun luar daerah WKDH Tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan Lembar Visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp. 1.249.927.844.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kesiman Kertalangu Bersama Polda Bali Gelar Jumat Curhat

Dalam kasus ini kata Juslan, pekan depan GPM akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Kejaksaan Tinggi maluku utara untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka Kasus korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Uang Mami sekretariat wakil gubernur maluku utara tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB