Gubernur Jakarta Pramono Anung Ubah Evaluasi Kontrak PPSU Jadi Tiga Tahun Sekali

Sabtu, 5 April 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuat aturan baru dengan mengubah sistem evaluasi kontrak kerja anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjadi tiga tahun sekali.

 

Bagi petugas PPSU sangat menyambut gembira dengan adanya kebijakan baru ini membuat lega hati. Diketahui sebelumnya evaluasi kontrak kerja petugas PPSU dilakukan setiap tahun oleh kelurahan terkait. Menurutnya, kebijakan baru ini membuat pasukan oranye dapat lebih fokus bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (2/4/2025).

Baca Juga :  Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda, Perwanti Berbagi Kasih dengan Anak-anak Pesisir

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : BERITASENATOR

Berita Terkait

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis
Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol
PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota
Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang
August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif
Kevin Wu Desak Pemprov DKI Gratiskan Transportasi untuk Seluruh Pengurus Tempat Ibadah
Peringati Hari Kartini, Ketua PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Bertemu Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya

Berita Terbaru

Daerah

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB