Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

“Pokja Pemilihan juga diminta untuk tidak melaksanakan seleksi/penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp 100.000.000,” tambahnya.

Pejabat Pengadaan juga diwajibkan untuk menunda pelaksanaan pengadaan dalam metode tertentu, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi.

“Pejabat Pengadaan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode: Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,” imbuh Gubernur Sherly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 juga harus mengikuti ketentuan yang sama, yaitu ditunda.

Baca Juga :  Di Hadapan Warga Panambuang, Hj Eka Dahliani, Di Sebut Sosok Perempuan Yang Berjiwa Sosial

“Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 juga ditunda,” tambahnya.

Instruksi ini juga mencakup e-purchasing yang perlu dihentikan jika nilai pengadaan melebihi batas yang ditetapkan.

“E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 juga harus ditunda,” tegas Gubernur Sherly.

Gubernur menyatakan bahwa bagi paket pekerjaan yang telah selesai proses pemilihannya sebelum instruksi ini berlaku, perikatan kontraknya akan ditunda.

“Jika sebelum Instruksi ini berlaku, terdapat paket pekerjaan yang telah selesai dilakukan proses pemilihan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan, maka perikatan kontrak paket pekerjaan tersebut ditunda sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf b,” ujar Gubernur Sherly.

Dalam implementasinya, Gubernur Sherly memastikan bahwa penundaan pengadaan tetap mengedepankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke 121 Kodim 1509/Labuha, Mengoptimalkan Waktu Pembangunan RTLH

“Penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pada prinsip efektifitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Sherly menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan.

“Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai dilakukan,” kata Gubernur.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Sekretaris Daerah, bersama Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, diinstruksikan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

“Sekretaris Daerah dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan Instruksi ini,” tutup Gubernur Sherly.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Umumkan Kebijakan Gratis Uang Komite untuk Sekolah SMA/SMK Negeri

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. (Rais Dero)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MONITOR INDONESIA

Berita Terkait

DPD KNPI Halsel, Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kadis Perikanan
Menjelang Musda DPD KNPI Halsel, Hastomo B Tawary Silaturahmi Dengan Kodim 1509/Labuha 
Proyek Pekerjaan Darurat Normalisasi dan Penguatan Tebing Sungai di Desa Jojame Patut Dipertanyakan
Jembatan Penghubung Dua Desa di Gane Ambruk Anggota DPRD Malut Desak Dinas PUPR Segera Tangani
Bupati Halsel Ancam Pecat Pejabat Mabuk, Kadis DKP Diterpa Isu Pelanggaran
Kadis Dukcapil Halsel Diduga Selingkuh dengan Staf DPRD, Terancam Sanksi Hukum dan Etik ASN
Koperasi Merah Putih Dapat Angin Segar dari Pemkot Ternate
Polisi Amankan Penjual Miras di Ternate, Pelaku Seorang Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:49 WIB

DPD KNPI Halsel, Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kadis Perikanan

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:48 WIB

Menjelang Musda DPD KNPI Halsel, Hastomo B Tawary Silaturahmi Dengan Kodim 1509/Labuha 

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:47 WIB

Proyek Pekerjaan Darurat Normalisasi dan Penguatan Tebing Sungai di Desa Jojame Patut Dipertanyakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:47 WIB

Jembatan Penghubung Dua Desa di Gane Ambruk Anggota DPRD Malut Desak Dinas PUPR Segera Tangani

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:13 WIB

Kadis Dukcapil Halsel Diduga Selingkuh dengan Staf DPRD, Terancam Sanksi Hukum dan Etik ASN

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:23 WIB

Koperasi Merah Putih Dapat Angin Segar dari Pemkot Ternate

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:01 WIB

Polisi Amankan Penjual Miras di Ternate, Pelaku Seorang Perempuan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:52 WIB

Diduga Tak Transparansi Soal Dana Desa, Warga Desak Bupati Halsel Copot Kades Wosi

Berita Terbaru