DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengajukan permintaan kepada Komisi II DPR RI untuk meninjau ulang status tiga pulau yang kini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Elisa menegaskan bahwa ketiga pulau yang kini diakui masuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sejatinya secara administratif merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Gugatan administratif ini menjadi perhatian karena menyangkut batas wilayah yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menilai perlu ada kejelasan dan ketegasan hukum atas status wilayah perbatasan untuk menghindari konflik serta memastikan pemerataan pembangunan di daerah kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan ini menambah daftar isu perbatasan wilayah yang kini menjadi sorotan dalam pembahasan penataan daerah di tingkat pusat.
Sumber : JMNews
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |