Guna Menghindari Wanprestasi, FIFGROUP Berikan Tip Jitu agar Kredit Tidak Macet

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kinerja PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan yang positif, didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan. Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021, dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun.

Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, dimana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.

NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan. Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya saat menyampaikan pemaparan materinya pada Rabu (23/03/2022) dalam kegiatan Diskusi Otomotif Kekinian (DISKOTIK) bertajuk “Bincang Hangat FIFGROUP Bersama FORWOT : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah”.

Baca Juga :  Meningkatkan Ekonomi Rakyat, DPP KERIS Gandeng PS7 Sebagai Program Unggulan Pemberdayaan Masyarakat

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

Riadi menjelaskan, dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca Juga :  Ingin Makan Durian, Rimba Durian Cafe Sajikan Berbagai Jenis Durian Berkualitas

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum, khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan Fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

Baca Juga :  Peminat Properti di Jatim Meningkat, Ketua DPD RI Optimistis Perekonomian Membaik

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” jelas Riadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : FIFGROUP

Berita Terkait

Lia Istifhama Dukung Perhimpunan UKM Indonesia Harapkan Pemerintah Berikan Akses ke UMKM
BPD HIPMI Jaya Akan Adakan Musda ke XVIII. Rifki Auliya: Kita Dukung Rangga Derana Niode Sebagai Ketum HIPMI Jaya Berikutnya
Terpilih Secara Aklamasi, Hj. Suryati Faisal Resmi Nahkodai Kadin Papua Barat 2024-2029
Ada Apa Ni?, Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Belum Bisa Dimanfaatkan
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Perjalanan Hidup Chairul Tanjung
Rapat Umum Anggota 2024, IKA Trisakti Halal Bihalal dengan Silmy Karim
Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari
Silaturahmi Terkait Pelestarian Budaya, Bamus Betawi Diterima Adipati Bhre di Pura Mangkunegara

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores