Hasil Penangkapan Kasus dan Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bali Dalam Bulan Januari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Bali Dalam Bulan Januari 2023 Tersangka Sat Resnarkoba Polresta Hasil Penangkapan Kasus.

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pukul 14.15 wita
petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Kubu Gunung Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan Barang Bukti, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil SAMUEL (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba
jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 100.000 sekali tempel.

5. Tsk : ALI TOFAN ABDUL RAHMAN, Laki-laki, Banyuwangi, 04 Februari
1996, umur 26 tahun, Islam, pengepul sarden ikan, alamat Jl Pura Demak Denpasar Barat.
Waktu Kejadian : Hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, Jam 17.00 wita.
TKP : Pinggir Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat
BB : – 25 (dua puluh ) plastik klip sabu berat bersih 16,09 gram
– 40 (empat puluh) butir extacy berat bersih 15,18 gram
BB didapat dari : MINAK JINGGO
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak
8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dan extacy di dasboard sepeda motor
dan ditangan tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Usai Bertemu Direktur Air Minum KemenPUPR, Bupati Freddy: 19 Tahun Masyarakat Rindukan, Kini Terjawab Sudah!

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Dam Tukad Badung Denpasar Barat, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, pukul 17.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jl Dam Tukad Badung Denpasar
Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku
ditemukan barang bukti 8 (satu) paket plastik klip sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti 17
(tujuh belas) plastik klip sabu dan 30 (tiga puluh) butir extacy, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
MINAK JINGGO (dalam proses lidik), tersangka telah 4 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan extacy serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

6. Tsk : YUSEP YUANGSAH, Laki-laki, Sukabumi, 06 Agustus 1981, umur 41
tahun, Islam, Swasta, alamat Kos Jl Penyaringan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Jam 15.00 wita.
TKP : a. Jl Yudistira Seminyak Kuta Bandung
b. Jl Penyaringan Sanur Denpasar Selatan
BB : 14 (empat belas ) plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram.
BB didapat dari : PANDU
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dilipatan celana panjang jeans dan dalam almari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  PJ. Kades Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Tiga

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Yudistira Seminyak Kuta Badung, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, pukul 15.00 wita petugas melihat
pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Jl Yudistira Seminyak Kuta Badung, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 12 (dua belas) plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil
PANDU (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

7. Tsk : GEDE RESTU GUNAWAN, Laki-laki, Pancasari , 17 Februari 1997, umur 25 tahun, Islam, di Swasta, alamat Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan.
Waktu Kejadian : Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, Jam 22.00 wita.
TKP : Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan
BB : 18 (delapan belas ) plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram.
BB didapat dari : BOS
Psl disangkakan : Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar).
MO : menyimpan Narkotika jenis sabu dibawah bantal dan lemari milik tersangka
Peran : pengedar

Baca Juga :  Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen Pimpin Apel Gabungan Di Kecamatan Oba Utara

Kronologis kejadian:
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Biu Denpasar Selatan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, pukul 22.00 wita petugas melihat pelaku dengan gerak geriknya mencurigakan di Depan Kos Jl Tukad Yeh Biu Sesetan Denpasar Selatan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat
tinggal pelaku ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) plastik klip sabu, menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa
dipanggil BOS (dalam proses lidik), tersangka telah 3 kali melakukan penempelan, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya
Narkotika sebanyak + 50.000 jiwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB