Hendra Talla: Kejaksaan Negeri Fakfak Memutuskan Kasus Korupsi KPUD Tebang Pilih

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA BARAT – Kasus korupsi KPUD Fakfak juga menyita banyak perhatian termasuk Putusan Kejaksaan Negeri Fakfak kemarin yang langsung di pertanyakan banyak pihak termasuk Praktisi Hukum Hendra Talla, SH dan Wakil Direktur Pasifik Resources Syarifa Puan, Selasa (16/1/2022).

Kasus korupsi dana hibah KPUD Fakfak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun anggaran 2019-2020 yang diduga melibatkan sejumlah komisioner dan ASN telah di putuskan kejaksaan negeri Fakfak kemarin, Jumat (13/1/2023).

Menurut Penasihat Hukumnya Hendra Talla, S.H saat menemui OW dan CM di Lapas Klas II b Fakfak dalam rangka menggali keterangan agar nantinya digunakan sebagai bahan pembelaan dalam persidangan.

“Saya bersama kliennya merasa jika Kejaksaan Negeri Fakfak terkesan tebang pilih dalam menangani dugaan perkara Korupsi KPU sehingga berujung pada penetapan tersangka kedua kliennya (OW dan CM) dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KPU Fakfak yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 12 milyar lebih. Pada hal Komisioner, Sekretaris dan Bendahara merupakan satu kesatuan dalam mempergunakan anggaran hibah 2019”. Kata Hendra.

Hendra melihat ada kejanggalan dalam proses penetapan ini, sehingga terlihatnya tebang pilih dalam putusanya, padahal mereka satu kesatuan dalam penyelenggara pilkada fakfak 2020 beberapa tahun lalu.
“saya merasa Kejari Fakfak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi dana hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak yang diperoleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Fakfak tahun 2019. Mengingat semua penggunaan dana hibah ini merupakan satu kesatuan baik Komisioner selaku pimpinan dan juga Plt. Sekretaris dan Bendahara.” Terang Hendra yang juga praktisi hukum ini.

Baca Juga :  Poros Muda Golkar Indonesia Apresiasi dan Dukung Kader Terbaik Partai Golkar Banten Untuk Pilkada 2024

Hendra juga menegaskan jika kliennya yang berinisial CM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Fakfak adalah bendahara APBN tahun 2019 sementara salah satu rekan kerjanya yang berinisial MLK yang menjabat selaku bendahara APBD hibah KPU tahun 2019 namun malah tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pada hal diketahui bahwa sumber anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Fakfak tahun 2019 berasal dari APBD Fakfak. Tegasnya.

Selain Hendra Aktivis Hukum dan Perempuan Pasifik Resources Syarifa Puan juga membeberkan bahwa putusan ini sangat aneh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru