ParlemenPemerintahan

Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA-  Presiden Joko Widodo tentang amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga :  Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta, LaNyalla Berharap Suwarti Dapat Keadilan
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda