Kak Seto Terima SK Guru Besar dari LLDIKTI, Si Komo Menjadi “Super Komo”

Senin, 15 November 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 71083/MPK.A/KP.05.01/2021 tentang kebaikan jabatan akademis fungsional Dosen sebagai Profesor atas Dr. Seto Mulyadi dalam bidang ilmu Psikologi, pada 19 Oktober 2021 lalu.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut diberikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta. Diketahui dua orang dari Perguruan Tinggi Gunadarma dan Muhammadiyah yang mendapatkan gelar kehormatan Guru Besar (Prof) dalam bidang akademis.

Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapah Kak Seto itu, mewakili Universitas Gunadarma dalam menerima gelar Guru Besar (prof). Penyerahan SK akademis di Ruang Ki Hajar Dewantara, lantai 2, Kantor LLDIKTI Wilayah III, Jalan SMA 14, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/11/2021) pagi.

Hadir pula Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Gunadarma, Prof. Didin yang mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan semangat atas proses yang sudah lama nantikan Kak Seto.

“Kak Seto prosesnya sudah lama dan tetap kita beri semangat dengan berbagai pihak. Ini menjadi kebanggaan bagi Fakultas Psikologi. Dan ini merupakan Guru Besar yang kedua bagi Universitas Gunadarma,” kata Didin.

Kak Seto menjelaskan dari guru kecil tahun 1970 hingga 2021 menjadi guru besar sudah menanti 40 tahun lamanya. Ini melanjutkan pengabdian 51 tahun dalam dunia anak.

Saat Kak Seto menerima SK Guru Besar (Prof) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Senin (15/11/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Istimewah

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Gelar Aksi Protes Proyek Tol Harbour Road 2, Desak PT CMNP dan PT WIKA Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Kemenkumham Malut Terima 133 Permohonan Kekayaan Intelektual, Bukti Meningkatnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Penampilan Barong’s Band, Wamen Viva Yoga Sebut Eros Djarot sebagai Legenda
Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 
Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:07 WIB

Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Lakukan Diversifikasi Pasar di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:17 WIB

Ketua Umum IKA Trisakti Sambut Ribuan Wisudawan yang Resmi Bergabung Sebagai Anggota IKA Trisakti.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kementerian UMKM dan YDBA Selenggarakan Pelatihan Trainer untuk Lembaga Inkubator Demi Membangun Ekosistem Wirausaha yang Inklusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:24 WIB

Wamen UMKM Soroti Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:36 WIB

Maman Abdurrahman Berziarah Ke Makam Pejuang Reformasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:38 WIB

Kadin Yakin Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat di Sisa Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Apindo: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja bagi Korban PHK

Berita Terbaru