Kasad Narkoba Tepis Isu, Korban Salah Tangkap

Senin, 29 Januari 2024 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Dugaan Korban salah tangkap dan di pukul warga Babang terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu di tepis Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu Mardan Abdurrahman Minggu 28 Januari 2024 di ruang kerjanya.

Mardan menjelaskan, dari informasi informen yang ia dapatkan, bahwa saudara UH telah membuang barang bukti Narkotika jenis sabu sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penangkapan saudara UH untuk di periksa

Terkait pemukulan dan penahanan di sel tahanan polres Halsel itu tidak benar, saudara UH di periksa di ruang penyidik selama tiga kali 24 jam dan itu suda sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Dalam kasus Narkoti itu yang di gunakan bukan KUHP tetapi yang di gunakan adalah UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam pasal 76 ayat 1 penangkapan itu selama tiga kali dua pulu empat jam dan di ayat 2 di perpanjang tiga kali empat jam” kata mardan

Sehingga jika cukup bukti maka di naikan ke penyidikan namun jika tidak cukup bukti maka yang bersangkutan di kembalikan tetapi selalu ada pemantawan. Lanjutnya

Terkait UH di tangkap pekan lalu karena informasi dari informen, UH membawa Narkotika Jenis sabu dan terekam dalam sisi tv, setelah di tangkap dan di periksa selama tiga kali 24 jam saudara UH tidak cukup bukti sebagai kepemilikan barang narkotika

Baca Juga :  Walikota Tidore Bersama Tokoh dan Masyarakat Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023

Dari keterangan UH, dirinya di minta untuk mengantar Barang Bukti (BB) Jenis sabu yang berada dalam kemasan Rokok Sampoerna yang ia tidak ketahui ke suatu tempat melalui telepon dari nomor yang ia tida kenal dan keterangan lain yang menguat bahwa saudara UH bukan pemiliknya

Dari hasil tes urine pun hasilnya negatif sehingga yang bersangkutan di kembalikan, namun tetap dalam pengawasan.

Selama pemeriksaan, UH selalu di perhatikan terkait makan dan minumnya dan tidak ada kekerasan terhadap UH, bahkan ketika UH di kembalikan ke keluarga, anggota penyidik memberikan uang makan dan transportasi kepada (UH) dan bukan sebaliknya. Tutup Mardan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan
Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama
Senator Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan Gratis dan Berkualitas Daripada Makan Bergizi Gratis
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB