DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE— Di negeri ini, keanehan bukan lagi berita. Tapi bagaimana kalau Kejaksaan yang semestinya jadi benteng keadilan malah main petak umpet dengan kebenaran?
Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, baru saja melakukan manuver sunyi yang bikin alis terangkat: menghentikan kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung Duafa Center tanpa riuh, tanpa penjelasan yang masuk akal, dan lebih buruknya, tanpa rasa malu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Oktober 2023 lalu, Kepala Kejari Abdullah sendiri menegaskan: kasus sudah naik ke penyidikan. Bahkan sempat menggertak bakal menyita gedung Duafa Center. “Status sudah penyidikan. Akan ada konsekuensi penyitaan,” kata Abdullah saat itu, penuh keyakinan.
Tapi waktu berputar, dan ingatan tampaknya ikut terkikis. Kini, per Mei 2025, Kejari balik badan.
“Penyelidikannya dihentikan dan diserahkan ke Datun dan APIP. Kita masih lidik,” kata Kasi Intel Kejari, Aan Syaeful Anwar, Senin (26/5/2025), seolah tidak pernah ada penyidikan sebelumnya.
Kejanggalan ini bukan cuma soal timeline yang jungkir balik. Ini soal transparansi publik yang dipelintir sesuka hati. Aan beralasan, setelah ekspose bareng BPKP, tak ditemukan unsur kerugian negara yang “jelas.” Maka, perkara pun diseret mundur: dari penyidikan ke penyelidikan. Lalu: diberhentikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya