DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi memulai penyelidikan atas dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran makan dan minum senilai Rp1,1 miliar di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara,Senin (19/05/2025).
Langkah hukum ini diambil setelah muncul laporan masyarakat dan hasil temuan awal yang menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam kegiatan rutin dinas pada tahun anggaran 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Bapak Richard S., S. H., MH., membenarkan adanya penyelidikan awal atas anggaran konsumsi yang dinilai tidak wajar.
“Kami saat ini sedang melakukan puldata dan pulbaket. Dugaan awal mengarah pada indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan,” ujarnya
Menurut data awal yang diperoleh dari sumber internal, alokasi anggaran sebesar Rp1,1 miliar itu diduga dibelanjakan untuk kebutuhan konsumsi dalam kegiatan dinas, baik rapat maupun operasional lainnya. Namun, sejumlah dokumen pertanggungjawaban disebut tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya