Kemenag Kabupaten Tangerang; Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG, Banyak kasus tanah wakaf yang menjadi sengketa, bahkan tidak sesuai dengan pengelolaan harapan masyrakat. Bahkan tanah wakaf dijadikan kepetingan pribadi bukan peruntuk kepentingan masyarakat umum.

Paturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah milik Berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Pembuatan AIW oleh Kepala KUA.

Seperti yang kita ketuahui KUA sebagain Institusi terbawah di lingkungan Kementrian Agama yang menjadi basis data informasi keagamaan terdepan, sehingga tepat untuk mengeluarkan Akta Ikrar
Wakaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Tangerang H. Moh Iqro, menginisiasi utuk mengadakan kegiatan RIUNGAN dengan Penyuluh Agama Islam Honorer (Spesialisasi Pemberdayaan Wakaf), “Upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Penyuluh harus hadir di masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dalam mengurusi Tanah Wakaf” imbuhnya (20/07/2022).

Baca Juga :  Poros Muda Golkar Indonesia Apresiasi Penuh Gibran Rakabuming Raka For Ketum Golkar 2024 - 2029

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Muhammad Ibrohim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Dengan Tagline Dari Obi, Untuk Indonesia. Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Prof. Dr. Riri Fitri Sari: Pendidikan Inklusif Berkelanjutan Kunci Indonesia Maju 2045
Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024
Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya
Politeknik Negeri Medan Gelar Pengabdian Peningkatan Keterampilan Pemuda Gereja Berbasis Teknologi Visual
Dukungan Masyarakat Mengalir Deras untuk Dedi Mulyadi: Relawan BANGGA KDM Siap Menangkan Jabar Istimewa
Nazlatan Belum Diusulkan Untuk Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara, Gebrina Menunggu Giliran
Madjid Husen Nyatakan Dukungan Ke Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila, Untuk Pilkada Halsel 

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:08 WIB

Dengan Tagline Dari Obi, Untuk Indonesia. Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 12:11 WIB

Simak Visi dan Program Samaun Dahlan Donatus-Nimbitkendik untuk Pilkada Fakfak 2024

Sabtu, 14 September 2024 - 11:57 WIB

Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya

Jumat, 13 September 2024 - 16:37 WIB

Nazlatan Belum Diusulkan Untuk Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara, Gebrina Menunggu Giliran

Jumat, 13 September 2024 - 16:34 WIB

Madjid Husen Nyatakan Dukungan Ke Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila, Untuk Pilkada Halsel 

Jumat, 13 September 2024 - 16:31 WIB

Masyarakat Nangahure Lembah Merasa Terbantu Saat Robi Idong Memimpin Sikka, Hasna; Semoga KSS Bisa Dilanjutkan

Jumat, 13 September 2024 - 16:26 WIB

Kisah Cinta Ismail Langga, Seorang Warga Desa Nangahale Rela Berkorban Meski Dalam Kehampaan

Jumat, 13 September 2024 - 09:50 WIB

Bupati Freddy Thie Ajak Anggota DPRD Baru Kolaborasi Bersama Bangun Daerah

Berita Terbaru

happy-bus.id