Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESI.CO.ID, LANGKAT – Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.

Pasalnya, disaat media obitdigitadaily.com mengkonfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, dengan nada tinggi melalui selulernya, Selasa (14/5/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya awak media ini soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau di Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.

Ditanya kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.

Baca Juga :  Akibat Gempa, Sejumlah Rumah di Halmahera Utara Rusak

“Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Reza dengan nada tinggi.

Sebelumnya sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.

Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang  Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.

Hal tersebut disampaikan pemilik dagangang kaki lima, Nanda Husri, kepada obitdigitadaily.com, Selasa (14/5/2024) pagi.

“Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin itu naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar,” ucap pria yang akrab disapa Nanda.

Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau bayar dia (pengutip) tidak mau kutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.

Baca Juga :  Polres Langkat Diminta Tangkap Pemasang Spanduk "Pesan Sabu Ditambah Alat Isap di Kampung Kami"

“Karena kami nggak bayar, dia nggak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggil untuk kutip sampah, dia mau,” kesal Nanda, sembari ucapan, kalau sampahnya banyak dia minta uang minumla.

Terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolahan sampah Kecamatan Hinai mengungakap itu sesuai Perda.

Ia pun menerang soal tarif yang retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp84000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000.

“Perbulan sekali. Pedagang kali lima Rp15000 dan rumah makan Rp84000. untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang harus diberikan kepada pedagang,” pungkas Khairul, UPT Hinai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 15:35 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 11:46 WIB

Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terbaru