Kemenangan Safri Talib Caleg PKB Nomor Urut 1 di Ragukan Keabsahannya

Sabtu, 9 Maret 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dugaan Pergeseran suara Internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pleno Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di sinyalir mengorbankan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil V Biily Theodorus dan menguntungkan Safri Talib dari internal partai PKB Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua Tim pemenangan Ahmad R. Adam kepada media ini menjelaskan, Pergeseran suara dibuktikan dengan jumlah suara yang tercatat dalam Fom C1 dan From DA 1 sangat berbeda jauh, berdasarkan Fom C1 seluruh suara di enam (6) Kecamatan total suara yang diperoleh Caleg nomor urut enam (6) dari PKB Biily Theodorus meraih suara sebayak 1.099 suara. Sementara Caleg nomor urut satu (1) dari PKB Safri Talib meraih suara sebanyak 1.097 suara.

Sementara selisih suara yang diperoleh antara Caleg nomor urut 1 dan nomor urut 6 hanya selisi 2 suara dan dimenangkan Caleg nomor enam (6), seharusnya pada saat pleno KPU, Caleg nomor urut 6 yang diputuskan menang dalam perolehan suara terbanyak, namun ada kecurangan ditingkat PPK Kecamatan Bacan Selatan, yakni suara partai digeser ke Safri Talib sehingga hasil Pleno DA 1 Safri Talib memperoleh suara terbanyak. Kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, Dapil V untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terdiri dari 6 kecamatan dan pergeseran suara partai PKB kepada calon nomor urut I (satu) sesuai fom C1 terdapat di tiga Desa yaitu Kampung Makian, Mandaong dan kupal Kecamatan Bacan Selatan.

Untuk Desa Kampong Makean Pergeseran Suara Partai PKB kepada Calon Nomor Urut I (Satu) Safri Talib terdapat di TPS 1, 2, 3,4,7 dan 9.

Sesuai fom C1 Safri Talib memperoleh suara di TPS 1 Desa Kampung Makean sebanyak 24 suara, Suara partai 4 suara namun dalam Fom D Salinan Suara Safri Talib Berubah menjadi 26 karena di ambil 2 suara dari suara partai.

Baca Juga :  Fachrul Razi Kembangkan Aplikasi Digital Untuk Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Begitu juga TPS 02, Safri Talib memperoleh suara 52 dan suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 2 suara partai sehingga dari 52 menjadi 54, selanjut TPS 03, Safri Talib memperoleh 37 suara kemudian suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 1 suara dari suara partai sehingga menjadi 28 suara, selanjutnya TPS 04, Safri Talib memperoleh 50 suara dan suara partai 5, terjadi pergeseran 4 suara partai sehingga menjadi 54 suara, Selanjutnya TPS 07, Safri Talib memperoleh 39 Suara dan suara partai 5, terjadi pergeseran 3 suara partai sehingga menjadi 42 suara, selanjutnya TPS 09, Safri Talib memperoleh suara 22 dan suara partai 3 suara, terjadi pergeseran 2 suara partai sehingga menjadi 24 suara.

Perolehan suara Safri Talib di 10 TPS Desa kampung makian seharusnya 330 suara, namun dengan adanya pergeseran suara partai kepada Safri Talib sehingga menjadi 344 suara.

Baca Juga :  Zikir dan Sholawat Bersama Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Agar Terhindar Bencana

Selanjutnya pergeseran suara partai di Desa mandaong TPS 02 pergeseran sura partai ke Safri Talib 2 suara, TPS 04 bertambah 2 suara, TPS 07 Bertambah 2 suara, TPS 08 bertambah 1 suara, dan TPS 14 bertambah 1 suara, sehingga total pergeseran suara partai ke Safri Talib Desa Mandaong sebanyak 8 suara.

Sementara untuk Desa Kupal TPS 02 pergeseran suara partai ke Safri Talib 1 suara, TPS 03 bertambah 1 suara dan TPS 07 bertambah 2 suara, sehingga pergeseran suara partai ke Safri Talib di Desa Kupal sebanyak 4 suara.

Seharusnya Suara Biily Theodorus melebihi Dua suar dari Safri Talib namun dengan adanya praktek kejahatan pergeseran suara partai sehingga Safri Talib mengungguli Biily Theodorus dengan selisi 28 suara.

Dari pergeseran secara fantastis inilah sebagai tim pemenangan Biily Theodorus merasa di rugikan dan menyesalkan sikap KPU dan Bawaslu yang tidak objektif melihat persoalan ini” Tutup Ahmad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Yhuli
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah
Sah, KPU Malut Tetapkan Sherly- Sarbin Gubernur Terpilih Maluku Utara
AJI dan IJTI Minta Perpanjang Pencarian Jurnalis metro TV, Sahril Helmi 
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan
Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama
Senator Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan Gratis dan Berkualitas Daripada Makan Bergizi Gratis
Bertemu Menko Pangan, Gubernur Velix Dorong Sinergi di Bidang Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB