Kesbangpol Kota Tidore Sebut Temuan Bila Anggaran Tidak Sesuai Peruntukan

Rabu, 2 November 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Semenjak diterbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 dan turunnya, penanganan pasukan pengibaran bendera (Paskibraka) semula ditangani Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dikabarkan bakalan dialihkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Marsaid Idris, ketika disambagi media ini diruang kerjanya, Selasa (01/11/2022) kemarin.

Ia mengatakan, sejak adanya Perpres tersebut pihaknya lalu menindaklanjuti kajiannya ke Sekertaris Daerah (Sekda) dengan melampirkan tembusan ke beberapa organisasi perangkat daerah yaitu Bapelitbang dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyangkut penganggaran Paskibraka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila masih ditaruh atau dipegang Dispora, diperkirakan olehnya, tetap saja bakal akan dialihkan ke Kesbangpol.

Baca Juga :  Lapas Sanana Berkontribusi dalam Pengentasan Stunting

Menurutnya, anggaran harus diperuntukkan berdasarkan posnya, kalaupun tidak, pada pemeriksaan nantinya akan menjadi sebuah temuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Safari
Sumber : Marsaid Idris

Berita Terkait

Diskusi Publik GMNI Tangsel: Dominus Litis Berpotensi Mengancam Keadilan Hukum
Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya
Kemhan: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak
Senat Filipina Persiapkan Sidang Pemakzulan Sara Duterte, Mulai Juni
Mahasiswa Hukum Pamulang Urai Pro dan Kontra Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Trump Tegaskan Warga Palestina yang Tinggalkan Gaza Tak Akan Bisa Kembali

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Kaimana: The City of Tolerance

Senin, 18 September 2023 - 12:21 WIB

Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 23:37 WIB

Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Kamis, 29 September 2022 - 12:33 WIB

Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha

Senin, 12 September 2022 - 01:02 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:21 WIB

Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:39 WIB

Daerah

Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:33 WIB