Parlemen

Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dipercaya Jadi Pembina Paguron Jalak Banten Nusantara
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda