Komite I DPD RI Bahas RUU Pemekaran Provinsi Papua

Senin, 13 Juni 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komite I DPD RI memandang perlu adanya kajian komprehensif terhadap sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemekaran Papua. Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua. DPR memprakarsai usulan pemekaran 3 (tiga) provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

“Komite I DPD RI yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk ikut membahas RUU tentang Pemekaran Provinsi Papua tersebut bersama DPR RI dan Pemerintah, “ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian saat memimpin RDP Komite I DPD RI dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah), di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/6/22)

Baca Juga :  Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Ahmad Bastian menambahkan, beberapa pertimbangan dalam pemekaran yaitu Provinsi Papua dapat menjadi instrumen dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus kepada Papua, khususnya dalam hal mempercepat dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah di Papua, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah pemekaran secara tegas dapat melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua? Berbagai pertimbangan tersebut perlu didalami oleh DPD RI sebagai upaya memahami aspirasi dan dinamika yang terjadi di Papua,” lanjut Ahmad Bastian.

Pada forum itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pembentukan DOB tidak melibatkan MRP, sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Baca Juga :  Tidore Jauh Dari Korupsi, Walikota Capt. Ali Terus Giat Melakukan Aksi dan Selalu Koordinasi Dengan Tim Stranas PK

“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini, karena ada banyak aspirasi yang berkembang. DPRP masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat.

“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” ungkap Johny.

Baca Juga :  Komite I DPD RI: Moratorium Dibuka, Pemekaran Daerah Bisa Dilakukan

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengungkapkan sikap pemerintah daerah adalah sejalan dengan pusat. Dengan adanya pemekaran untuk mempersempit jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun alangkah baiknya ada kesepahaman antara pemerintah pusat agar sistem ini dikaitkan dengan persetujuan MRP dan DPRP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB