Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

Selasa, 5 April 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No.01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.

“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” tambah Sunarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga :  Gelar Rakerda, KNPI Ternate Minta Pemerintah Perhatikan Pemuda Kampung dan Komunitas Kreatif

“Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.

Menutup rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan RJ dalam kegiatan sosialisasi.

“Komite I DPD RI mendorong pembentukan RUU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi. @red

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:39 WIB

Wabup Bengkalis Ingatkan TPID untuk Antisipasi Jika Terjadi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Senin, 28 April 2025 - 10:31 WIB

Peringatan Hari OTDA Ke-29, Wabup Bengkalis Ajak ASN Tetap Bersemangat Membangun Kabupaten

Sabtu, 26 April 2025 - 21:59 WIB

Wabup Bengkalis Ikut Meriahkan Peresmian Tugu Sang Naualuh di Pematangsiantar

Kamis, 24 April 2025 - 23:25 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi I DPRD Riau

Kamis, 17 April 2025 - 19:38 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso Dianugerahi Gelar Kehormatan Marga Batak sebagai Bentuk Persaudaraan dan Pelestarian Budaya

Senin, 14 April 2025 - 13:18 WIB

Wabup Bengkalis Beri Apresiasi pada Masyarakat dalam Karhutla Fun Run 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 15:35 WIB

Bupati Bengkalis Terima Kunjungan Tim BPK untuk Pemeriksaan LKPD 2024

Senin, 7 April 2025 - 12:57 WIB

Kadin Pekanbaru Dukung Parkir Gratis untuk Warung Kuliner dan UMKM

Berita Terbaru