‎Koordinator Law Fighters Community Desak Kejari Ternate Agar Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Ketua dan Bendahara KONI

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE —Koordinator Law Fighters menyerukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate secara serius, transparan, dan akuntabel, Senin (19/05/2025).

‎Dalam keterangannya, Koordinator Law Fighters Community, Wahyu Ms Baba, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kami mendesak Kejari Ternate untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang menyeret nama eks Ketua dan Bendahara KONI. Proses hukum harus berjalan tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejumlah LSM Minta KPK RI Usut Tuntas RS Sumber Waras Jakarta

‎Penegakan Hukum dalam perspektif Tipikor, kasus ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

‎“Jika terbukti dana hibah ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka ini jelas merupakan bentuk sifat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 
Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan
Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Konfercab V GAMKI
Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 
Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR
Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 
Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 
Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:23 WIB

Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Berita Terbaru