DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE —Koordinator Law Fighters menyerukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate secara serius, transparan, dan akuntabel, Senin (19/05/2025).
Dalam keterangannya, Koordinator Law Fighters Community, Wahyu Ms Baba, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Kejari Ternate untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang menyeret nama eks Ketua dan Bendahara KONI. Proses hukum harus berjalan tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Penegakan Hukum dalam perspektif Tipikor, kasus ini telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
“Jika terbukti dana hibah ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka ini jelas merupakan bentuk sifat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya