KPK Belum Tahan Hasto Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memerlukan keterangan dari saksi lain sehingga belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1).

Saksi lain dimaksud yaitu mantan terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari,” sambungnya.

Baca Juga :  Siapa Yang Tunda Pemilu, PDIP Siap Lawan!

Tessa memastikan Hasto akan dilakukan pemeriksaan lagi. Untuk waktunya, ia menunggu informasi dari penyidik.

“Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau. Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan),” ucap Tessa.

Ia menambahkan penyidik menolak surat dari pihak Hasto yang ingin pemeriksaan ditunda sampai ada putusan Praperadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Suyatin Akhirnya Bergelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian
Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat
Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru