KPU Malut Membuat Putusan Premature Terkait Penundaan Pelantikan NUK

Minggu, 15 September 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait penundaan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menuai kritik tajam. Ridwan Hanafi, seorang praktisi hukum berdarah Ternate, menilai bahwa keputusan tersebut premature dan tidak berdasar.

Ridwan Hanafi menyatakan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi hak politik seseorang, terutama ketika kasus hukum yang dikaitkan dengan NUK adalah perkara yang melibatkan orang tuanya, Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada point’ (2) dalam surat tersebut pada intinya menyatakan
“Terdapat surat DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara
mempertimbangkan dan menangguhkan proses penggantian Antarwaktu
Saudara Sahril Thahir kepada saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, dengan
pertimbangan saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, sementara menjalani
proses hukum atas kasus TPPU orang tuanya Abd. Gani Kasuba”

“Tidak logis dan tidak masuk akal jika NUK harus menanggung konsekuensi dari perkara yang bukan miliknya,” tegas Ridwan.

Dasar Hukum dan Tindakan KPU

KPU Provinsi Maluku Utara, dalam surat Nomor 169/PL.01.9-SD/82/2.1/2024 tertanggal 11 September 2024, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pelantikan NUK ditunda atas pertimbangan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya. Penundaan tersebut juga didasarkan pada surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara yang mempertimbangkan proses penggantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya diberikan kepada NUK.

Ridwan menekankan bahwa langkah KPU tersebut terkesan gegabah. “Seharusnya KPU Malut terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang relevan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memastikan status hukum NUK sendiri apakah statusnya sebagai saksi, Tersangka atau terdakwa, agar menjadi jelas, bukan langsung mengaitkannya dengan perkara yang dihadapi orang lain, meski itu adalah orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPD Gerindra Belum Bisa Merekomendasikan Pelantikan Nazlatan Sebagai Anggota DPRD Maluku Utara

Dampak dari Keputusan KPU

Keputusan KPU untuk menunda pelantikan NUK ini tidak hanya menimbulkan keraguan terkait prosedur hukum yang ditempuh, tetapi juga mempertanyakan pemahaman lembaga tersebut dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan hubungan keluarga yang kompleks. Ridwan Hanafi menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Maluku Utara dan Indonesia secara umum, di mana hak politik seseorang bisa diintervensi tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun KPU berpegang pada prinsip kehati-hatian, penundaan tanpa alasan yang jelas dan berdasar hukum dapat merugikan NUK. “NUK berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa harus dihubungkan dengan perkara yang bukan atas namanya. KPU perlu menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Beri Dukungan ke Nazla Kasuba, Ini Harapan AMPP Togamoloka

Kasus ini mencerminkan perlunya KPU untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hak-hak politik seseorang. Ridwan Hanafi mendesak KPU Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait guna mendapatkan kepastian mengenai status hukum NUK dan memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. “Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tepat, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga,” tutupnya.

Keputusan premature ini membuka ruang bagi perdebatan publik mengenai integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga hak politik individu dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang tidak tepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru