Kuasa Hukum SPN Malut Sebut Banyak Pengurus Serikat Tidak Paham Filosofi Gerakan Serikat Buruh

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambah Suarez, Korporasi sekelas PT. NHM adalah korporasi besar. Memberi makan kepada Para Guru, Para Petani, Masyarakat dan Para Tenaga Medik di sekitar teritorial lingkungan Korporasi PT. NHM hanyalah persoalan mudah bagi Big Company seperti PT. NHM. Sebab keuntungan yang diperoleh atas hasil tambang dipastikan jauh lebih besar dari sekedar membayar hak para guru.

“Korporasi yang baik adalah korporasi yang selalu mengedepankan kepentingan pendistribusian Sosial dengan mengutamakan Corporate Social Responsibility (CSR) secara merata kepada mereka yang berhak. Korporasi yang mengedepankan kepentingan sosial adalah korporasi yang memegang prinsip Good Corporate Governance,”ungkapnya.

Lanjut Suarez, dirinya juga mengatakan janganlah mencari suaka pada korporasi dengan menjual idialisme serikat. Sebab filosofi kehadiran serikat buruh adalah selain membela kepentingan Kaum Pekerja atau buruh sebagaimana amanat UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja juga membela kepentingan Pekerja lainnya termasuk para Guru Honorer. Para Pekerja Petani, Pekerja IRT, pekerja serabutan, dll. Dan Tidak saja terbatas pada Anggota Serikat. Sebab, racio legis diksi Pekerja/buruh secara ekspresif verbis bermakna “Setiap Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

“Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka 6 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,”jelas Suarez.

Dijelaskannya, ketentuan Pasal tersebut menyebut istilah setiap Orang. Makna setiap orang dalam istilah belanda adalah (Hij die) yang merujuk pada Manusia Alamiah (Natuurlijk Persoon). Maka dari itu, Serikat Buruh yang memperjuangkan Hak Para Guru Honorer sama halnya dengan memperjuangkan Hak Para Pekerja Buruh. So, teruslah berbuat baik dan selalu menjunjung tinggi independensi serikat dengan memperjuangkan hak-hak para pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

“Disitulah letak implementasi Asas dalam berserikat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh menyebut “serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Maka dari itu, membela para pekerja termasuk pekerja guru adalah bagian dari menjalankan tugas dan fungsi organisasi buruh yaitu mewujudkan kesejahteraan dan Keadilan sosial sebagaimana instrumen International Labour Organization,”pungkasnya.(DI/Abdila)

Baca Juga :  Oknum Mengaku Wartawan KPK di Taliabu Maluku Utara Resmi Dipolisikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Admin
Sumber : Suarez, S.H.,M.H

Berita Terkait

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore
Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem
Bakal Calon Bupati Halsel, Hj Eka Dahliani Usman Dapat Undangan dari DPP PKB
Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru