Kunjungi Addatuang Sidenreng, LaNyalla Bahas Kekuatan Bangsa Selain Parpol

Rabu, 17 November 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memaparkan jika Indonesia memiliki kekuatan lain selain partai politik (parpol). Kekuatan yang menurutnya bisa dimaksimalkan untuk kemajuan bangsa ini. Sayangnya, kekuatan tersebut telah dikebiri melalui empat kali amandemen konstitusi.

LaNyalla menyampaikan hal itu saat mendapatkan gelar adat dari Addatuang Sidenreng di Saoraja Wanio Addatuang Sidenreng, Sulsel, Rabu (17/11/2021).

Karena amandemen itu, tutur LaNyalla, para pemegang saham Republik ini tak lagi memiliki akses untuk menentukan wajah bangsa ini ke depan. Sedangkan partai politik seolah bertindak sebagai pemegang absolut penentu wajah dan arah perjalanan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu terjadi karena konstitusi kita saat ini, yang merupakan konstitusi hasil amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam itu, memang hanya memberikan ruang kepada partai politik sebagai penentu utama,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Suku Tertinggal Diberi Akses Pendidikan

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bahkan, saat ini partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Dan, hanya partai politik melalui fraksi di DPR RI bersama pemerintah yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.

“Padahal, sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi partai politik,” tutur dia.

Namun, setelah amandemen, Utusan Golongan dihapus dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI. Tetapi dengan kewenangan yang berbeda dengan Utusan Daerah.

DPD RI sebagai wakil daerah, yang juga dipilih melalui Pemilu seperti partai politik, hanya mendapat porsi mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase pertama di Badan Legislasi.

Baca Juga :  Bupati Sekadau Sebut DPD RI Punya Legitimasi Kuat Untuk Ajukan Capres

“Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” tutur dia.

Oleh karena itu, DPD RI terus menggugah kesadaran publik, bahwa sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini, sudah jauh meninggalkan DNA sejarah lahirnya bangsa ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB