Masalah Lahan Pasar Labuha Ini Penjelasan Kabid BPKAD Halmahera Selatan

Rabu, 20 September 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Menanggapi keluhan para Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Labuha terkait lahan tempat berjualan yang di klaim oleh salah satu oknum, di respon Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halmahera Selatan Rysno Tess.

Menurut Rysno, sudah 13 tahun di serahkan oleh yang bersangkutan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan

Rysno menjelaskan, pada Agustus lalu pihak Perindagkop dengan etikad baik telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang ada di pasar Labuha. Karena berpengaruh pada peningkatan PAD Dinas Koperindag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beliau berkoordinasi dengan kami terkait permasalahan yang ada di desa Labuha karena berdampak pada PAD yang di lakukan oleh stafnya” ucap Rysno di ruang kerjanya Rabu, (20/9/2023).

Atas jalan koordinasi itu, Rysno kepada pihak Perindagkop, supaya terlebih dahulu di siapkan dan di lengkapi dokumen administrasi lahan agar menjadi dasar peninjauan oleh pihak Aset, papar Rysno

Selain pihak Perindagkop, Rysno mengaku pihaknya juga telah di datangi oknum yang mengklaim memiliki lahan terkait pembayaran.

“Bapak Syafrudin (pemilik lahan) juga datang ke bidang aset dan berkoordinasi dengan kami terkait pembayaran lahannya, dan staf saya di bidang aset menyampaikan bahwa masih ada kekurangan satu administrasi yaitu surat keterangan kepemilikan lahan dari Desa Labuha yang belum ada dalam berkas yang dimasukan, dan meminta yang bersangkutan untuk melengkapi surat tersebut di desa Labuha dimana lokasi lahan berada” sambung Rysno

Baca Juga :  Persiapan Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Menerima Kunjungan Dari Kepala Balai

Tidak ingin berlarut, karena tak berkabar selama 3 hari setelah berkordinasi, Rysno bilang pihaknya dengan saksama turun berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Labuha.

Usut para usut, dari hasil tinjauannya kata Rysno, lahan milik Syafrudin yang berbatasan langsung dengan lahan pasar Bumdes Pemerintah Desa Labuha itu, sedang dalam sengketa, dan masi dalam proses perkara di pengadilan negeri Labuha antara Syafrudin dan Pemdes Labuha.

Lebih lanjut kata Rysno, hasil penelusuran lain pihaknya terkait gugatan dan perkara tersebut di temukan bagian bangunan pasar Bumdes Labuha masuk ke dalam lahan pak Syafrudin kuran lebih 4 meter.

“Terkait dengan pengadaan tanah, Salah satu administrasi yang wajib dilengkapi adalah Surat Keterangan Kepemilikan lahan dari desa, dimana objek tanah itu berada dan suratnya ditandatangani oleh Kades setempat. Objek tanah yang diajukan untuk dilakukan pembayaran setelah kami telusuri ternyata sedang bersengketa dan berperkara di pengadilan.

Bapak syafrudin menggugat Pemerintah Desa Labuha, dengan gugatan telah terjadi penyerobotan lahan kurang lebih 4 meter yang dilakukan oleh Pemerintah Desa labuha pada saat dilakukan pembangunan pasar bumdes labuha. Itu artinya bahwa 4 meter yang sedang berperkara dipengadilan adalah bagian dari tanah yang diajukan ke kami untuk dilakukan pembayaran karena tanahnya tepat berbatasan” jelasnya.

Lanjut Rysno, pihaknya tidak dapat melakuka transaksi pembayaran atas tanah yang berpotensi masalah atau sedang dalam berperkara di pengadilan dengan dasar lain Pemerintah Desa labuha yang merupakan kuasa atas wilayah tersebut tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan kepemilikan lahan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Nilai Pemerintah Belum Punya Strategi Jitu Antisipasi Resesi Dunia

“Jika seperti ini, apa yang menjadi dasar kami untuk melakukan pembayaran. Oleh karena itu, kami menunggu hasil putusan pengadilan terlebih dahulu sehingga dalam mengambil keputusan kami tidak salah. Jadi, bukan kami tidak melakukan proses tetapi kami juga menunggu proses di pengadilan selesai terlebih dahulu” ucap Rysno.

Terkait pengusiran sejumlah PKL, Rysno katakan hal tersebut adalah keliru. Kaeena hal ini di dasari atas nomor perkara 08/PDT.P/2010/PN.LBH. yakni nomor perkara akta perdamaian.

“Untuk masalah yang kedua terkait dengan pengusiran para penjual yang berjualan dan menempati kios-kios, menurut kami Bapak Syafrudin keliru. Sebagaimana baliho yang dipasang oleh yang bersangkutan yang termuat bahwa tanah objek tersebut telah dikuasai oleh yang bersangkutan kurang lebih 13 tahun lamanya berdasarkan perkara nomor :08/PDT.P/2010/PN.LBH. Padahal setelah kami lakukan penelusuran, Nomor perkara tersebut adalah akta perdamaian yang mana dalam akta perdamaian tersebut saat yang bersangkutan melakukan gugatan kepada Pemerintah Daerah Tahun 2010 dan di dalamnya telah termuat kesepakatan saat itu bahwa Pemerintah Daerah bersedia membayar lahan milik yang bersangkutan dengan luasan kurang lebih 40×65 dan yang bersangkutan Bapak Syafrudin menyerahkan sebagian tanahnya (di luar dari gugatan saat itu) dengan luas 30×50 kepada Pemerintah Daerah” terang Rysno.

Baca Juga :  Mediasi Tahap III di Menangkan Oleh Eks Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate

Kabid Aset menegaskan, pencegahan yang di lakukan Syafrudin terhadap sejumlah pedagang telah melanggar akta perdamaian yang di keluarkan oleh pihak pengadilan. Pasalnya, Tanah dengan luas 30×50 yang diserahkan oleh yang bersangkutan kepada
Pemerintah Daerah dan telah lama di kelola instansi pemerintah.

Lebihnya Rysno menyesalkan atas pengusiran beberapa pedagang yang di minta mengosongka tempat dan lahan di area pasar.

“Jika saat ini pemda belum bayar lahan yang bersangkutan, itu karena sedang berperkara di
pengadilan. Terus yang bersangkutan mengambil langkah untuk mengusir para penjual yang menempati kios-kios diatas tanah yang pada kenyataannya sudah di serahkan ke Pemda, maka yang bersangkutan salah” tegas Rysno.

Dengan alasan agar lebih mengedukasi, hal tersebut menurut Rysno akan di koordinasikan ke pihak-pihak terkait lainnya.

“Untuk hal itu, kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Labuha, dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum” ujar Rysno.

Rysno menambahkan, belum adanya penetapan pasar, dan sedikitnya kesediaan lahan di Desa Labuha, Rysno juga bilang akan berkoordinasi dengan para pimpinan mencari alternatif lain.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Setda untuk kiranya dapat kembali memanfaatkan pasar Amasing karena itu adalah aset Pemerintah Daerah” tutup Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru