Mempesonanya Destinasi Wisata Candi Singosari , Bukti Kebesaran Kerajaan Singosari di Masa Lalu

Minggu, 23 Januari 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk dapat menikmati keindahan candi pengunjung dikenakan biaya tiket masuk. Namun, tiket masuk ini biayanya tidak disebutkan nominalnya. Biaya tiket sukarela yang digunakan untuk pemeliharaan objek wisata.

Hari kusno sebagai juru pelihara (jupel) mengatakan jika pengunjung yang datang wajib mentaati peraturan yang berlaku dikarenakan Candi Singosari adalah sebuah tempat peribadatan.

“Pengunjung yang datang di area Candi Singosari wajib berpakaian rapi dan sopan dan menjaga etika kesopanan di karenakan ini salah satu tempat ibadah yang di anggap suci oleh umat hindu,” ujar Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan Candi Singasari sering juga digunakan untuk berbagai event besar baik keagamaan maupun pengenalan sejarah dan budaya yang digagas oleh masyarakat.
Salah satu acara yang pernah digelar yaitu ‘Sinau Situs Kerajaan Singosari’ oleh Budayawan dari Malang.

Baca Juga :  Polres Kota Batu Gelar Apel Pengamanan Pergantian Tahun

Hari Kusno menyampaikan jika masyarakat hendak melakukan kegiatan di kawasan Candi Singosari ada ketentuan yang wajib dilakukan dan dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan.

“Candi Singosari masuk dalam situs Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Setiap kegiatan wajib mengajukan izin ke sana,” kata Hari

Adapun persyaratan bagi pemanfaatan situs budaya untuk kegiatan masyarakat yang telah digelar dengan mengambil lokasi di dalam ataupun di luar halaman situs. adalah ,

1. Membawa surat permohonan izin dari ketua panitia penyelenggara kegiatan
2. Membawa proposal kegiatan izin pemanfaatan situs
3. Datang ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk diwawancarai tentang kegiatan dimaksud.
4. Mengisi surat pernyataan dan bersedia mengirimkan laporan hasil kegiatan baik dalam bentuk softcopy hardcopy ataupun CD ( bila izin shooting)
5. Mengurus surat perizinan maksimal dilakukan 12 hari sebelum kegiatan dimulai

Baca Juga :  Mempesonanya Destinasi Wisata Candi Singosari , Bukti Kebesaran Kerajaan Singosari di Masa Lalu

Sangat disayangkan, kerajaan sebesar Singosari kini tak banyak meninggalkan jejaknya. Saat ini yang ada hanya beberapa dari kebesarannya. Kewajiban sebagai penerus adalah merawat dan menjaga bangunan dengan baik

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Puji
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN
Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025
Bupati Maluku Tengah Resmi Berangkatkan Lima Atlet Sepak Bola ke Turnamen Malaysia
1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat
Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja
Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin
Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB

Bupati Maluku Tengah Bahas Usulan Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PU

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:50 WIB

Bupati Maluku Tengah Sambut Letkol Hari Sandra sebagai Komandan Baru Kodim 1504 Ambon

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB

Bupati Maluku Tengah Soroti Masalah Irigasi Saat Bertemu Menteri Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 11:30 WIB

Bupati Maluku Tengah Wujudkan Visi “Bangkit” Lewat Reformasi Pelayanan Langsung

Selasa, 29 April 2025 - 13:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmi Lantik 30 Pengurus Baru TP-PKK untuk Masa Jabatan 2025–2030

Selasa, 29 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Maluku Tengah Berikan Dukungan Penuh untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Maluku: Generasi Muda Maluku Perlu Saling Mendukung dan Menghargai

Senin, 28 April 2025 - 11:05 WIB

Bupati Terpilih Ikram Umasugi Berikan Apresiasi kepada Kapolres Buru atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pembakaran Kantor KPU

Berita Terbaru