MUI Fakfak Serukan Penutupan Sementara Toko Miras dan Hiburan Malam Selama Ramadan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, mengimbau agar toko miras dan diskotik ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat (14/2/2025). (Detik Indonesia/Tribun Papua)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, mengimbau agar toko miras dan diskotik ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat (14/2/2025). (Detik Indonesia/Tribun Papua)

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, meminta agar toko miras, diskotik, dan pusat hiburan malam atau sejenisnya agar ditutup sementara.

“Insyaallah sesaat lagi umat Islam di Fakfak memasuki bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Karena ini bulan yang penuh rahmat dan berkah, kami mohon ada penghormatan,” ujar Ketua MUI Fakfak, Mohamadon Daeng Husen, di Fakfak, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, Bulan Ramadan haruslah disambut dengan sukacita, fokus beribadah dan lebih taat melaksanakan perintah agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat Fakfak, khususnya yang punya usaha di bidang makanan dan minuman atau bidang lainnya, tetap dijaga baik dan tetap berjualan sebagaimana mestinya,” kata Mohamadon Daeng Husen.

Baca Juga :  Bupati Raja Ampat Larang Wisuda TK hingga SMA, Fokus pada Pendidikan Gratis

Ia meminta agar toko-toko yang berjualan miras di Fakfak dan tempat hiburan malam baik itu diskotik maupun warung remang-remang agar dihentikan untuk selama bulan Ramadan.

“Untuk bar dan diskotik dan lain-lain sejenisnya di Fakfak, kami minta sangat perlu untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah,” ujarnya.

Ia mengatakan MUI Fakfak hanya memohon, tetapi keputusan akhir ada pada pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TRIBUN PAPUA

Berita Terkait

Bupati Fakfak Usulkan Pembangunan Jalan Penghubung Weri–Karas dalam Rakerda Papua Barat
Bupati Teluk Bintuni Serahkan Dokumen Kependudukan ke Siswa, Bagian dari Program 100 Hari Kerja
Murid SD Teluk Bintuni Tak Henti Senyum Setelah Terima Sepeda Hadiah dari Bupati
Bupati Raja Ampat Ajak ASN Tingkatkan Harmonisasi dan Kebersamaan Lewat Halal Bihalal
Bupati Manokwari Resmikan Kepengurusan Baru Paguyuban Arema Masa Bakti 2025-2030
Bupati Teluk Bintuni Resmikan Pembukaan Retreat dan Pembekalan Pelayan Firman Wilayah XII Sinode GKI di Tanah Papua
Bupati Teluk Bintuni Lepas Tim “Menyala Internetku” ke Tiga Distrik sebagai Bagian dari Realisasi Program 100 Hari Kerja
Istri Bupati Fakfak Samaun Dahlan Nurwidayati Salurkan 50 Sajadah, Mukena, dan Al-Qur’an di Distrik Kokas

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru