Nikel Konawe Utara Menjadi Sorotan, Inilah Perusahan Penambang “Nakal” Dalam Pusaran BUMN PT. Antam Tbk

Sabtu, 26 November 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saiful juga mengatakan ada tiga aspek yang terkait dalam kasus tersebut, karena termasuk dalam hukum lingkungan.

Pertama, aspek hukum pidana Dalam undang-undang lingkungan terkait perizinan apabila perusahaan ataupun perorangan yang melakukan eksploitasi, aparat penegak hukum dapat melakukan pengusutan/penyelidikan mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh siapapun, bahkan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan. Jadi pidananya tidak hanya kepada direksi tapi juga terhadap korporasi, bisa jadi korporasi nya dilakukan pencabutan izin usaha atau bahkan pencabutan SK Kemenkumham. Kata Saiful.

Kedua, aspek hukum administrasi negara
Negara harus hadir terkait adanya eksploitasi atau mereka yang melakukan penambangan tanpa izin dari Otoritas terkait (ilegal), pemerintah harus hadir melakukan pengusutan terkait eksploitasi yang dilakukan oleh oknum-oknum atau perusahaan, sehingga pemerintah bisa merekomendasikan atau bahkan bisa mencabut izin yang diberikan oleh instansi terkait, oleh karena adanya eksploitasi tersebut.

Dan Ketiga, aspek hukum perdata.
Hal ini berkaitan dengan strict liability yang ada dalam hukum perdata, sehingga pihak-pihak yang merasa memiliki izin untuk proses pertambangan tersebut dapat melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap pertambangan untuk lari dari tanggung jawabnya/tanggung gugatnya sebagai perusahaan/oknum yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perbuata melawan hukum tersebut.

Terkait perizinan perusahan yang di berikan oleh antam Syaiful anam berpendapat antam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tersebut, jadi perusahaan-perusahaan tersebut harus memperoleh perizinan secara lengkap dari kementerian lingkungan Hidup, atau misalnya pertambangan emas harus memiliki izin dari kementrian esdm dan kementerian lainnya yang berwenang dalam mengeluarkan izin tambang tadi. Tidak cukup perusahaan tersebut hanya mendapatkan perizinan dari antam kecuali terjadi semacam KSO/kerjasama.

Baca Juga :  Alien Mus Pertanyakan Komitmen ANTAM

Syaiful menegaskan bahwa ini adalah permasalahan hukum yang serius, apalagi pasca diterbitkannya uud ciptakerja, mestinya perusahaan/oknum yang melakukan eksploitasi mendapatkan proses perizinan yang ketat dari pemerintah.

Dia berharap agar kasus ini bisa di usut oleh pihak kepolisian baik itu polres, polda atau bahkan mabes polri melalui bareskrim nya. Melakukan pengusutan terhadap pelaku tambang liar yang merugikan.

Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT LAM, Direktur PT TPI beserta Direktur PT Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan dan perampokan ini.

Hingga berita ini di tayangkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi ke empat perusahaan tambang nikel tersebut, dikarenakan belum ada yang dapat dikonfirmasi. Tutup

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas, Ketua DPD RI Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman
Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB