Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Terduga Pengedar Ganja 10 Kg Di Langkat

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Nyaru sebagai pembeli, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap Mul (40) yang diduga pengedar narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 Kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka ditangkap Sabtu (05/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Gang Yeye Desa Halban Besitang yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi,” ungkap Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat melakukan Under Cover Buy (menyaru sebagai pembeli).

Baca Juga :  Tak Jera, Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat

“Dan benar saja, setalah pelaku terpancing, kemudian tim Opsnal langsung menangkap pria berinisial Mul tanpa perlawanan. Disaat petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan, tim Opsnal menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ganja di dashboard sepeda motor,” terangnya.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH, MH, Kompol Hendri menambahkan, di dalam dasboard Honda Vario ditemukan yakni satu buah tas warna hitam berisikan 2 buah plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun Ganja Kering. Dan 1 buah plastik asoi warna yang sama ditemukan daun ganja kering.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (Mul) dan mengatakan jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial S warga Desa Seumedem Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD.

Baca Juga :  Pemerintah Malut Diminta Memperhatikan Pedagang Sapi Lokal Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, Polisi melakukan pengembangan mendatangi rumah laki-laki berinisial S tersebut. Disaat rumah S digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun dan warga setempat jika pria berinisial S tersebut sudah meninggalkan rumahnya.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkas Kompol Hendri.

Turut hadir dalam Konfernsi Pers tersebut Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, Kasi Humas AKP S Yudianto, Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, personil Satnarkoba dan personil Satreskrim Polres Langkat.

Baca Juga :  LPPD Kota Tidore Kepulauan Naik Peringkat Ke 31 Dari 92 Kota Se Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru