DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE– Puluhan warga Ternate menjadi korban skema arisan bodong yang dijalankan oleh pasangan suami-istri: Suryadi Hadi Marwan Muntaha, anggota kepolisian aktif, dan istrinya, Nurdiana Kilbarin, anggota Bhayangkari. Mereka dijanjikan rumah subsidi, sebidang tanah (kintal), dan perjalanan umrah. Semua tinggal janji, tak satupun yang terealisasi, Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini sesungguhnya telah berlangsung lama. Dugaan praktik arisan bodong ini pertama kali mencuat sejak tahun 2018 melalui program Arisan 200 Juta yang ditawarkan oleh Haji Appe. Pola serupa kemudian kembali terulang pada Agustus 2023, dan memuncak pada 2025 ketika Sahriani, salah satu korban, menemukan kejanggalan serius. Ia menyadari bahwa arisan yang diikutinya ternyata dikelola oleh sosok yang sama, namun dijalankan dalam berbagai grup berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penemuan itu membuka tabir bahwa sistem arisan yang dijalankan tidak transparan dan cenderung manipulatif. Sahriani dan korban lainnya mulai menggali informasi dan menemukan bahwa janji-janji manis berupa rumah, tanah, dan perjalanan umrah hanyalah bagian dari skema yang tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah setor Rp76 juta selama 19 bulan, Tapi setelah berhenti dua bulan karena kondisi keuangan, nama saya langsung digantikan orang lain. Saat saya menuntut hak, justru saya diancam dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Sahriyani kepada media ini, Selasa (20/5/2025).
Tak main-main, laporan balik terhadap Sahriani dilayangkan oleh Nurdiana ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan Nomor Surat: 043/B/LP-PD/HRP/IV/2025. Ia dituduh melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Bunyi pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”
Namun, para korban menilai pasal tersebut justru dijadikan alat untuk membungkam suara mereka. Alih-alih dilindungi sebagai korban penipuan, mereka justru dikriminalisasi.
Kasus serupa dialami Ernawati. Ia dijanjikan rumah subsidi dan diminta menyetor Rp5 juta per bulan. Setelah total menyetor Rp35 juta, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. “Bahkan lokasi tanahnya tidak pernah saya lihat langsung. Hanya kiriman foto, tak lebih,” ujar Ernawati.
Ia juga mengikuti program arisan umrah melalui Travel AlAzam, yang disebut-sebut milik Haji Ma’ruf sosok yang dikabarkan menjabat sebagai Anggota Propam Polda Maluku Utara dan dikenal dekat dengan Nurdiana. Menurut pengakuan Ernawati, justru Nurdiana-lah yang pertama kali menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polda dan menemui Haji Ma’ruf jika ingin memastikan keberangkatan umrah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya