Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE– Puluhan warga Ternate menjadi korban skema arisan bodong yang dijalankan oleh pasangan suami-istri: Suryadi Hadi Marwan Muntaha, anggota kepolisian aktif, dan istrinya, Nurdiana Kilbarin, anggota Bhayangkari. Mereka dijanjikan rumah subsidi, sebidang tanah (kintal), dan perjalanan umrah. Semua tinggal janji, tak satupun yang terealisasi, Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Kasus ini sesungguhnya telah berlangsung lama. Dugaan praktik arisan bodong ini pertama kali mencuat sejak tahun 2018 melalui program Arisan 200 Juta yang ditawarkan oleh Haji Appe. Pola serupa kemudian kembali terulang pada Agustus 2023, dan memuncak pada 2025 ketika Sahriani, salah satu korban, menemukan kejanggalan serius. Ia menyadari bahwa arisan yang diikutinya ternyata dikelola oleh sosok yang sama, namun dijalankan dalam berbagai grup berbeda.

 

Penemuan itu membuka tabir bahwa sistem arisan yang dijalankan tidak transparan dan cenderung manipulatif. Sahriani dan korban lainnya mulai menggali informasi dan menemukan bahwa janji-janji manis berupa rumah, tanah, dan perjalanan umrah hanyalah bagian dari skema yang tidak pernah terealisasi.

 

“Saya sudah setor Rp76 juta selama 19 bulan, Tapi setelah berhenti dua bulan karena kondisi keuangan, nama saya langsung digantikan orang lain. Saat saya menuntut hak, justru saya diancam dan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Sahriyani kepada media ini, Selasa (20/5/2025).

 

Tak main-main, laporan balik terhadap Sahriani dilayangkan oleh Nurdiana ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan Nomor Surat: 043/B/LP-PD/HRP/IV/2025. Ia dituduh melanggar Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Baca Juga :  16 Ton Sianida Jenis Platinum Diduga Hilang Dari Kontainer Di UPPL Kls ll Babang

 

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

 

Namun, para korban menilai pasal tersebut justru dijadikan alat untuk membungkam suara mereka. Alih-alih dilindungi sebagai korban penipuan, mereka justru dikriminalisasi.

 

Kasus serupa dialami Ernawati. Ia dijanjikan rumah subsidi dan diminta menyetor Rp5 juta per bulan. Setelah total menyetor Rp35 juta, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. “Bahkan lokasi tanahnya tidak pernah saya lihat langsung. Hanya kiriman foto, tak lebih,” ujar Ernawati.

Baca Juga :  Wabup Asman Buka Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Wisata

 

Ia juga mengikuti program arisan umrah melalui Travel AlAzam, yang disebut-sebut milik Haji Ma’ruf sosok yang dikabarkan menjabat sebagai Anggota Propam Polda Maluku Utara dan dikenal dekat dengan Nurdiana. Menurut pengakuan Ernawati, justru Nurdiana-lah yang pertama kali menyarankan agar dirinya datang langsung ke Polda dan menemui Haji Ma’ruf jika ingin memastikan keberangkatan umrah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 
Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan
Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Konfercab V GAMKI
Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 
Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR
Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 
Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya
Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:24 WIB

Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:23 WIB

Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:38 WIB

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:17 WIB

Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Geger Warga Takome Temukan Bayi Perempuan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Pengurus PBSI Ternate 2025–2029 Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Kejati Malut Selidiki Anggaran Konsumsi Rp1,1 Miliar di Dinas Pertanian

Berita Terbaru