Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst antara penggugat nasabah WanaArtha Life (WAL) dengan tergugat Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI dan Pihak WAL memasuki  proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Siang (23/04/2024).

Nasabah korban WanaArtha Life yang sudah menderita selama 4 tahun sejak 2020 terlihat hadir pada sidang tersebut.

Kuasa Hukum Nasabah Korban WanaArtha Life, Prof. Dr. Firman Wijaya, menjelaskan, “Sidang mediasi kali ini, ada 3 (tiga) point tujuan yang terus kita perjuangkan, yaitu pengembalian polis, penetapan denda, dan meminta manfaat polis selama polis formil/hidup terbayar.

“Dalam sidang tadi, saya meminta 3 (tiga) hal tersebut karena mengukur itu semua dari seluruh hak-hak pemegang polis. Kami ingin mendorong kasus ini cepat selesai tanpa harus menunggu putusan pengadilan, tapi dengan instrument pengembalian lebih cepat,” katanya.

Mereka berharap kepada masing-masing pimpinan lembaga seperti OJK, Kejaksaan, WanaArtha Life, Lembaga Keuangan untuk tidak menutup mata dan bisa secara kolektif dapat mengembalikan uang nasabah.

Sementara Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa sidang mediasi hari ini dirinya hanya mendengarkan keinginan yang diajukan dari setiap masing-masing pihak.

“Kami dari team likuidasi mewakili dari pihak Wanaartha disinimasih konsisten terhadap para pemegang polis untuk bisa mendapatkan haknya kembali” ucapnya.

Baca Juga :  Rano Karno Akan Gunakan MRT dan TransJakarta untuk Menuju Balai Kota DKI Jakarta"

Iqbal mengakui sampai saat ini dirinya juga masih belum ada komunikasi dengan para pemegang saham,

“Kami juga sudah berusaha untuk berapa kali mengirimkan surat kepada pemegang saham supaya bisa hadir dalam rapat mediasi, tetapi kami hanya berhasil ketemu dari orang yayasan saja bukan pemegang saham,” akunya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis
Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol
PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota
Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang
August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif
Kevin Wu Desak Pemprov DKI Gratiskan Transportasi untuk Seluruh Pengurus Tempat Ibadah
Peringati Hari Kartini, Ketua PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Bertemu Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 15:45 WIB

Bupati Halut Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, 25 Ribu Peserta Aktif per 1 Mei 2025

Berita Terbaru