Pasca Surat Peringatan, Satpol PP di Langkat Akan Cek Kembali Peternakan Babi dan Bebek Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Mamasuki hari ke sepuluh pasca surat peringatan, pada Senin (16/10). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, akan melakukan pengecekan kembali ke peternakan babi dan bebek yang diduga menimbulkan bau tak sedap.

“Dalam minggu ini anggota akan melakukan pengecekan kembali, Paling lama Jum’at besok anggota turun,”kata Kasatpol PP Dameka Putra Singarimbun S, STP, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (26/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan, kita juga akan memeriksa ijin dari pemilik cafe biar semua bersih. Dan disitu juga kemarin kita sudah periksa warga sekitar, sudah ada yang meneken dan mereka setujuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sekarang ini, yang melapor warga setempat atau warga luar, perlu juga kita selidiki. Jangan kita langsung-langsung turun dan menghambat ekonomi warga kita, nanti yang melapor bukan warga kita,” ujar Dameka.

Lanjutnya, Kepala Satpol- PP Dameka Putra, kepada wartawan juga mengatakan dari informasi yang kami dapatkan, yang melapor dan usaha disitu bukan warga kita, warga Medan.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu kembali Salurkan CSR di Ramadan 1445 H

“Jadi kita mau periksa juga, informasinya cafe tidk ada izinnya, dan tempat-tempat anak sekolah sering cabut atau tidak. Jangan dia komplen dia juga tidak menaati aturan. Untuk bebek sudah keluar izinnya,” ujarnya.

Disinggung terkait wilayah peternakan oleh wartawan, Dameka menegaskan untuk wilayah peternakan memang bukan disitu.

“Tetapi kalau memang kebijakannya mereka memenuhi persyaratan untuk perizinan tidak ada masalah, maka tanyakan dinas Lingkungan Hidup. Untuk bebek sudah ada izinny, tapi babi tidak ada,” tegas Kasatpol PP.

Ditempat terpisah, menanggapi rekomendasi dan persoalan perizinan tersebut, M.Hermain kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat dan Kasi Pencemaran Lingkungan, Hemat Simbolon tidak bersedia mengangkat telepon konfirmasi wartawan meski dalam keadaan berdering.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jum’at (13/10) lalu.

Baca Juga :  Sekda Tidore Kepulauan Buka Kegiatan Workshop SPIP Terintegrasi 2024

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP Berikan Surat Peringatan.

Pemberitaan sebelumnya, menyikapi adanya keluhan sejumlah warga terkait bau tak sedap yang diduga ditimbulkan dari cairan kotoran peternakan babi dan bebek.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat dan Satpol PP didampingi pihak Kelurahan Perdamaian, melakukan peninjauan dan memberikan surat peringatan, kepada peternak, Senin (16/10/2023) Pukul 10.30 WIB.

Pantauan Detikindonesia Sumut dilokasi peternakan bersebelahan dengan perumahan dan pemukiman warga padat penduduk tersebut, terlihat puluhan petugas dari Dinas terkait dan Satpol PP, memonitoring sekitar lokasi peternakan.

Dimana saat petugas melakukan peninjuan di lokasi peternakan yang beralamat di Lingkungan VIII (8) Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun S, STP, mengungkapkan, kunjungan kita peninjauan dan memberikan surat Peringatan Pertama (SP-1). Bahwasanya peternakan babi dan bebek dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kita.

Baca Juga :  BNNK Langkat Tangkap Diduga Bandar Sabu, Satu Nama 'Gembel' Melarikan diri

“Sesuai Perda dilarang. Jadi kita kasi waktu kepada pengelolah agar memindahkan secara mandiri, khusus limbah yang mengeluarkan bau tidak sedap itu,” ungkap Dameka di lokasi.

Ia menambahkan, dalam peringatan itu selama tujuh (7) hari. Dan dalam tujuh hari kedepan kita akan cek kembali kelapangan, jika tidak diindahkan kita akan memberikan surat peringatan ke dua.

“Kita berikan surat kedua sekaligus kita undang pihak bersangkutan untuk rapat di Kabupaten. Karena pemindahan itu butuh tempat dan armada jika nantinya kita tertibkan,” tambanya.

Saat awak media menanyakan kembali terkait untuk merelokasi ternak tersebut ? Kasat Pol-PP Dameka Putra Singarimbun S, STP menegaskan, untuk merelokasi belakangan dan jalan terkahir, tetapi kita upayakan untuk secara mandiri .

“Upayakan secara mandiri. Untuk merelokasi belakangan, jadi tetap kita himbauh dulu secara mandiri agar masyarakat memindahkan terlebih dahulu,” tegas Dameka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 
Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat
Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores