PB HMI Desak KPK Segera Adili Dugaan KKN Anak Presiden

Jumat, 14 Januari 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Affandi Ismail Hasan (doc. www.detikindonesia.co.id)

Affandi Ismail Hasan (doc. www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga pentolan aktivis 98. (Rabu, 12/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ubedilah Badrun mengatakan laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan dugaan KKN yang menyeret nama anak orang nomor satu di Repubiki ini yaitu Gibran dan Kaesang diapresiasi oleh Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan, “kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun yaitu dengan melaporkan anak Presiden Gibran dan Kaesang atas dugaan KKN untuk memastikan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan demi tegaknya hukum di negeri ini. Olehnya itu kami mendesak kepada KPK untuk segera lakukan proses hukum terhadap anak Presiden, kalau terbukti bersalah KPK jangan ragu menetapkannya sebagai tersangka. KPK sebagai produk reformasi yang bertugas untuk memberantas KKN akan selalu bersama rakyat dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yakinlah apabila KPK konsisten pada pemberantasan KKN yang tidak tebang pilih maka pasti seluruh rakyat Indonesia akan selalu bersama dan mendukung KPK” ujar Affandi Ismail Hasan.

Tidak hanya itu, Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail Hasan juga kembali mengingatkan kepada KPK untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,
“KPK sebagai lembaga negara yang konsen dalam soal pemberantasan KKN maka marwah dan independensi KPK wajib dijaga dengan tidak memandang siapa yang diduga melakukan tindakan kejahatan korupsi, maka siapapun dia sekalipun itu adalah anak presiden maka harus ditindak sesuai dengan SOP. Keadilan harus tegak, semua orang sama di hadapan hukum, olehnya itu jangan jadikan hukum tumpul ke atas namun sangat tajam ke bawah dan inilah momentum bagi KPK untuk tegak kembali di tengah terpaan kritik yang tercatat sangat sering diterima oleh KPK karena dinilai masih belum maksimal di dalam pemberantasan korupsi.” ujar Affandi Ismail Hasan.

Baca Juga :  Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah, Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri

“Tentunya PB HMI secara kelembagaan akan terus mengawal proses hukum yang diduga melibatkan anak orang nomor satu di Republik ini dan menunggu kerja KPK secara profesional dan transparan kepada publik. Apabila KPK tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut maka PB HMI akan segera mendatangi KPK dan melayangkan mosi tidak percaya kepada KPK” ujar Affandi.

Di samping itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LBHMI) PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, mengatakan terkait laporan ini maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindaklanjutinya karena patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Mengendalikan Inflasi, Bupati Safitri Malik Soulisa Turun Gunung Cek Kondisi Pasar Kai Wait

“Menurut saya, laporan dugaan TPPU yang berkaitan KKN yang menyeret anak Presiden bisa ditangani KPK secara cepat, tepat dan transparan, harapnya”, ujar Aldiyat.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK. Seperti dikutip Antara, Senin (10/1).

Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tipikor, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Elang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru