PB HMI MPO Sorot Kebijakan Pemerintah di IKN

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Aldiyat Syam Husain, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI

Muhammad Aldiyat Syam Husain, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menyoroti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur yang semakin mengancam ruang hidup masyarakat, selain itu juga akan berpotensi menimbulkan konflik.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan, dari awal rencana pemindahan Ibu Kota Negera (IKN) dari Jakarta ke Penajem Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur mendapat protes dan penolakan yang meluas dari berbagai kalangan masyarakat terutama masyarakat adat yang sudah sejak dulu menduduki lahan yang di bangun IKN.

Aldiyat menilai, disahkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara yang mana dalam pembentukan UU IKN ini tanpa pelibatan partisipasi publik yang serius. Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Hak Atas Tanah (PP HAT) yang memberikan kemudahan-kemudahan kepada pemodal atau investor untuk menguasai lahan-lahan di IKN hingga ratusan tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Diskusi Publik GMNI Tangsel: Dominus Litis Berpotensi Mengancam Keadilan Hukum
Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya
Kemhan: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak
Senat Filipina Persiapkan Sidang Pemakzulan Sara Duterte, Mulai Juni
Mahasiswa Hukum Pamulang Urai Pro dan Kontra Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Trump Tegaskan Warga Palestina yang Tinggalkan Gaza Tak Akan Bisa Kembali

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Kaimana: The City of Tolerance

Senin, 18 September 2023 - 12:21 WIB

Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 23:37 WIB

Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Kamis, 29 September 2022 - 12:33 WIB

Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha

Senin, 12 September 2022 - 01:02 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:21 WIB

Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:39 WIB

Daerah

Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:33 WIB